DaerahJawa Barat

Acep Jamhuri Mau Nyalon Bupati? KASN: Wajib Mundur Secara Tertulis Saat Penetapan Calon

Agustinus Sulistyo Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN ) RI Bidang NKK

KARAWANG, JabarNet.com- Ramai diperbincangkan figur-figur yang akan maju sebagai Bupati Karawang di Pilkada 2024 mendatang.

Terlebih nama sosok Acep Jamhuri yang kini menjabat Sekretaris Daerah ( Sekda ) Kabupaten Karawang, belum lama ini dirinya menyatakan akan maju mencalonkan Bupati di Pilkada Karawang, lalu kapan mengundurkan diri dari jabatan Sekda?

Menanggapi hal itu Agustinus Sulistyo Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN ) RI Bidang NKK menyampaikan  bilamana Sekda Acep mau mencalonkan Bupati wajib mundur sebagai ASN saat penetapan calon.

” Sesuai UU 20 tahun 2023 pasal 56 beliau ( Sekda Acep-red) wajib mundur secara tertulis pada saat penetapan calon, wajib mundur sebagai ASN nya,” ungkap Agustinus kepada JabarNet.com, usai agenda sosialisasi netralitas ASN jelang Pilkada 2024, dilantai 3 gedung Bupati Karawang, senin (29/4/2024).

Namun pihaknya juga mewarning Acep Jamhuri yang masih sebagai ASN,  bilamana mau mencalonkan Bupati dilarang melakukan kegiatan sebagaimana diatur dalam PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.

” Banyak hal yang dilarang dalam PP itu, sehingga beliau harus hati-hati sehingga tidak terpeleset kedalam dugaan pelanggaran netralitas” jelasnya.

Kemudian ditanya bagaimana harus melaporkan ketika masyarakat menemukan ASN yang tidak netral saat Pilkada.

” Silhkan laporkan ke KASN atau ke Bawaslu atau Inspektorat atau ke BKPSDM, tapi harua dilengkapi dengan penjelasnnya, ada buktinya, kronologinya seperti apa, siapa yang melanggar, sehingga kami punya data dan fakta yang klik bahwa ini benar-benar pelanggaran ASN”, katanya.

” Jangan hanya disampaikan secara lisan tapi disampaikan secara tertulis dan fakta-faktanya” ucapnya.

Agustinus berharap ASN Karawang menjaga Netralitas di Pilkada 2024.

” Karena menjaga netralitas itu menjaga integritas kita sebagai ASN, yang tujuan akhirnya itu ASN supaya bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa harus dibebani dengan kepentingan-kepentingan tertentu  ” ucapnya.

” Nah nanti yang untung masyarakat juga, ini sebenarnya tujuan kami melaksanakan fungsi kebijakan, pelayan kebijakan, itu yang harus dilandasi integritas dan Netralitas,”pungkasnya.

Shares:

Related Posts