Jawa BaratPendidikan

656 Gangguan Disabilitas Mental di Pastikan Bisa Mencoblos Pada Pemilu 17 April Mendatang

Foto Saat Anggota KPU Kabupaten Garut Menunjukan Data Jumlah Pemilih 

GARUT, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut memastikan sebanyak 656 pengidap gangguan jiwa atau Disabilitas mental, bisa melakukan pencoblosan saat Pillada serentak nanti.

Selain di wajibkan membawa KTP khusus bagi penyandang disabilitas mental di wajibkan pula untuk membawa surat keterangan dari pihak dokter kejiwaan.

Komisioner KPU Garut Didin Jaenudin mengatakan,” berdasarkan hasil rapat pleno yang di gelar KPU Daerah Kabupaten Garut, sedikitnya 656 orang pengidap gangguan jiwa atau disabilitas mental di pastikan bisa melakukan pencoblosan saat pemilu serentak 17 April mendatang

“Namun terdapat pengecualian bagi pengidap gangguan jiwa berat yang tidak memiliki dokumen kependudukan, hal itu akan menjadi bahan pertimbangan pusat yang belum terselesaikan,”

Untuk teknis pelaksanaan penyaluran hak pilih di tempat pemungutan suara nanti, penyandang disabilitas mental bisa mencoblos sendiri, namun jika terdapat kesulitan bisa minta ada pendampingan oleh pihak rumah sakit tersebut,” pungkasnya(idr).

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *