KARAWANG, JabarNet.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan menanggapi berita yang menyatakan limbah B3 di buang ke Karawang.
Kata dia, limbah medis sebanyak 46.867,85 kilogram dari Provinsi Maluku tersebut untuk kelola dan dimusnahkan oleh perusahaan swasta di Cikampek.
“Itu bukan dibuang, tapi dikelola untuk dileburkan pihak perusahaan swasta di Cikampek,” katanya.
Wawan mengatakan, hal itu bukan kewenangan dinas untuk menolak limbah medis masuk ke Karawang, karena itu ranahnya perusahaan swasta.
“Itu bukan kewenangan kami untuk menolak. Sebab, itu swasta. Dari Maluku mungkin tidak ada pengusaha yang mengolah peleburan limbah B3. Makanya lari ke Karawang, karena di Karawang ada perusahaan pengolahan limbah B3,” kata Wawan Setiawan, Selasa (17/11/2020).
Ia mengatakan, dinas hanya bisa melakukan pengawasan agar pengolahan limbah itu sesuai dengan SOP serta tidak berceceran. Kemudian memastikan pihak pengusaha siap menampung limbah B3 tersebut.
“Sebatas pengawasan saja. Tidak ada kewenangan lain. Karena itu antar pengusaha swasta. Tidak ada sangkut paut dengan dinas,” katanya.(red)