DaerahJawa Barat

PSBB Di Karawang Tak Dilanjut, Persiapan AKB Dilakukan Dengan Ketat

Karawang, JabarNet.com – Hari ini merupakan hari terakhir penerapan PSBB Jabar tahap 2 di Kabupaten Karawang. Juru bicara gugus tugas, dr. Fitra Hergyana mengatakan, Kabupaten Karawang melakukan persiapan untuk AKB. Seperti arahan dari Gubernur jabar AKB di Jabar ini terdapat beberapa tahapan.

Untuk diketahui, ada lima tahapan dalam AKB yang harus dilaksanakan sesuai urutan:

Tahap pertama adalah adaptasi di tempat ibadah. Warga yang datang ke lokasi ibadah (masjid/gereja/pura dll) wajib mengikuti protokol kesehatan yakni pengecekan suhu tubuh, mengenakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan. Jika aman dan tidak ada persebaran COVID-19, maka tahap kedua AKB akan diberlakukan.

“Alhamdulillah untuk di Karawang kami sudah menerbitkan aturannya sesuai Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 450/2710/KESRA tentang Protokol Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah Berjamaah dan/atau keagamaan pada rumah/tempat Ibadah di Karawang dalam rangka mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 di masa pandemi,” ujar Fitra.

Tahap kedua, yakni AKB di sektor ekonomi industri, perkantoran, dan pertanian. Pun setelah dievaluasi selama tujuh hari dan tidak ada anomali persebaran COVID-19, maka wilayah tersebut bisa masuk ke tahap ketiga.

Tahap ketiga AKB untuk mall dan retail atau pertokoan. Pada tahap ini pun kemarin Gugus Tugas sudah melakukan sidak kebeberapa mall di Karawang untuk mengevaluasi persiapan pelaksanaan AKB dan pembukaan mall di Karawang.

“Sifatnya ada evaluasi. Kalau ternyata pihak mall atau pengunjung tak menggunakan masker diloloskan, pemkab tak menutup kemungkinan menutup kembali mal itu,” ujarnya

Di tahap keempat suatu daerah masuk ke pemulihan sektor pariwisata, dengan catatan tidak ditemukan kasus COVID-19 di tiga tahap sebelumnya. Tahap kelima, adalah sektor pendidikan. Untuk pendidikan disampaikan Gubernur Jabar belum dibuka sekarang, masih dibahas, wacana yang mengemuka nanti Januari (2021).

Selanjutnya sektor yang nantinya diperbolehkan untuk beroperasi pada masa AKB tetap harus melaksanakan protocol kesehatan secara ketat dan azas keselamatan, serta keamanan masyarakat harus diutamakan dan terjamin oleh para pelaku dari setiap sector yang beroperasi tersebut.(red/rls)

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *