Jawa BaratKarawang

Brigjen Purn TNI DR H. Nasep Rahman M.M., M.Si Komentari Pencemaran Lingkungan Di Karawang

Foto Brigjen (Purn) TNI DR H. Nasep Rahman M.M., M.Si 

Karawang – Permasalahan lingkungan di Kabupaten Karawang seakan akan tidak ada henti – hentinya, mulai dari limbah perusahaan, limbah rumah tangga hingga limbah medis. Menurut Nasep, Mantan Jendral Bintang satu ini soal pencemaran lingkungan harus ada tindakan tegas yang serius, Jumat (15/03/19).

Brigjen (Purn) TNI DR H. Nasep Rahman M.M., M.Si Saat melakukan kunjungan ke kantor Partisan Siliwangi (PS) di Jalan Raya Tugu Proklamasi, Kecamaan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang ia berkomentar saat dikonfirmasi soal pencemaran lingkungan di Kabupaten Karawang.

Menurutnya ada tiga jenis limbah, yaitu limbah yang dihasilkan oleh Perusahaan,  limbah rumah tangga dan limbah kotoran hewan. Kalau emang ingin citarum jadi harum dan bersih, pertama adalah harus ada edukasi dari pemerintah kepada masyarakat yang mencerminkan lingkungan yang bersih atau memberikan edukasi ke masyarakat

“Harus ada edukasi kepada masyarakat bahwa kotoran itu adalah akan bertentangan dengan hukum agama islam. Karena dalam agama islam disebutkan Iman dan Islam, sedangkan kebersihan adalah sebagian dari iman dengan demikian maka bagi mereka yang membuang sampah kecitarum berarti mereka tidak beriman” kata Brigjen (Purn) TNI DR H. Nasep Rahman M.M., M.Si. Kamis (14/03/19).

Lanjutnya, dari tiga jenis limbah tersebut perlu ketegasan dari pemerintah agar perusahaan maupun masyarakat tidak melakukan pencemaran, selain itu pemerintah harus mengeluarkan Rewaed and Puinshment atau memberikan sanksi bagi pelaku pencemaran dan memberikan hadiah bagi masyarakat atau pengusaha yang tidak melakukan pencemaran lingkungan.

“Kalau pemerintah tidak mengeluarkan Rewaed and Punishment pujian dangan hukuman yang benar, bagi mereka yang bertindak baik harus diberikan hadiah sedangkan mereka yang melanggar harus diberikan hukuman yang setimpal” ungkapnya.

Dengan adanya Rewaed and Punishment diharapkan masyarakat dan pengusaha tidak membuang sampah sembarangan dikarenakan ada sanksi atau hukuman bagi mereka yang melakukan pencemaran lingkungan,”pungkasnya(man).

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *