DaerahJawa Barat

Minimarket di Kepuh Beroperasi Berdasarkan Risalah Musyarawah, Abu Cepyan : Hapus Saja Aturan Perizinan


Karawang, JabarNet.com – Beroperasinya kembali minimarket/Indomaret di Kepuh Wareng Kelurahan Nagasari Kecamatan Karawang Barat menuai tanggapam dari pemerhati pemerintahan Kabupaten Karawang, Abu Cepyan. Pasalnya minimarket tersebut diduga belum mengantongi izin, namun dapat beroperasi hanya berdasarkan risalah hasil musyawarah bersama.

“Kalau hanya dengan musyawarah, ya sudah hapus sajalah aturan perizinan,” ujar Abu Cepyan kepada JabarNet.com melalui telepon cellulernya, Jumat (26/06/20).(Baca Juga: Kadisperindag Sebut Minimarket Kepuh Diduga Tak Berizin, Beroperasi Lagi Atas Dasar Musyawarah Bersama

Lebih lanjut Abu Cepyan menyayangkan terjadinya persoalan tersebut, terlebih hal itu dilakukan oleh bagian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, karena sikap itu dapat memicu perusahaan lain mengikuti jejak yang sama.

“Peraturan mengharuskan setiap perusahaan yang didirikan harus terlebih dahulu membuat perizinan, hingga izin oprasional dikeluarkan, tapi jika persoalananya selesai ditempuh oleh musyawarah, ini lucu dan akan memicu hal yang sama terulang kembali,” katanya.

Terkait point dalam risalah musyawarah, dikatakan perusahaan sedang menempuh perizinan, dijelaskan Abu Cepyan walau demikian tidak semata – mata perusahaan seenaknya dapat beroperasi.(Baca Juga: Soal Minimarket di Kepuh Diduga Tak Berizin, Satpol PP Karawang Akan Panggil Pihak Perusahaan

“Silahkan perusahaan menghentikan sementara kegiatan operasionalnya, dan selesaikan izinnya dulu,” terangnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang Ahmad Suroto menyebut, beroperasinya kembali minimarket/Indomaret di Kepuh Wareng atas dasar risalah musyawarah bersama.

Maka dari itu Abu Cepyan menegaskan kepada penegak Perda harus lebih tegas terhadap perusahaan yang tidak mengikuti aturan, hal itu dilakukan untuk menjaga marwah regulasi dan pemerintah itu sendiri.

“Penegak Perda harus tegas, jangan lembek, jika ditemukan kesalahan maka tindak sebagaimana mestinya, jangan dikasih kelonggaran,” tandasnya.

Diketahui, sebelumnya dikabarkan telah terjadi penutupan minimarket di wilayah Kepuh Wareng Kelurahan Nagasari Kecamatan Karawang Barat, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) Kabupaten Karawang yang didampingi langsung oleh Camat Karawang Barat Lasminingrum, dengan dasar diduga minimarket itu belum berizin. Namun pada kenyataannya, dikabarkan minimarket itu sudah beroperasi kembali.

Hal itu juga sudah mendapat respon Camat Karawang Barat, yang kemudian pihaknya akan bersurat meminta kejelasan kepada Satpol PP Kabupaten Karawang.

Bukan saja mendapat respon Camat, tanggapan serius juga datang dari Ketua Komisi I dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang Budianto, yang akan segera membahas persoalan itu, pada saat rapat bersama OPD. (red)

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *