DaerahKarawang

PMII Karawang Tetap Konsen Kawal Jalannya Perda LP2B “Walau Tanpa Dukungan Dinas Pertanian”


“Kenapa hari ini PMII kosen khusus dalam permsalahan PERDA LP2B ? ketika melihat bahwa PERDA LP2B ini sebetulnya sudah di sahkan, dan ini sebetulnya menjadi langkah dan upaya agar pihak pemerintahan kabupaten karawang bahwa sejatinya ini mungkin saja bisa menyesuaikan apa yang menjadi harapan masyarakat karawang tentang pertanian, apalagi sejati nya bahwa saat ini untuk kabupaten karawang sendiri masih mempunyai predikat kota lumbung padi”,
Karawang, Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) salah satu organisasi eksternal dari organisasi islam yaitu Nadhatul Ulama (NU) satu badan Semiotonom atau underbow nya yang lebih berkosentrasi dalam oragnisasi ke mahasiswaan, Kini hadir fokus mengawal Perda terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang ada di Kabupaten Karawang.
Ketua PMII Harry Priatna Mengatakan Saat melakukan Dialog Ngobrol Pagi” ngopi” bersama BOTV Indonesia Group dan Kutipan.co.id senin (1/10/2018) Dikantor Skertariat Jalan Panatayuda 1 No 34  Guro 1 Karawang “Disni PMII hadir ingin menjawab permasalahan – permasalahan yang ada di Kabupaten Karawang serta melakukan sebuah upaya dan melakukan langkah – langkah stetegi untuk mendorong apa yang menjadi kegelisahan dan permasalahan masyarakat Karawang terkhusus dalam permaslahan LP2B saat ini”,
“Kini kami sedang konsen membahas permaslahan LP2B dimana, untuk momentum saat ini masih bagus,  karena kemarin kita sudah melewati agenda Hari Tani Nasional dimana seluruh masyarakat karawang semua merayakannya, yang kemudian ini menjadi langkah dan upaya untuk mendorong lebih kuat lagi tentang apa yang menjadi kegelisahan masyarakat karawang khususnya para petani dan buruh tani”,
“Kenapa hari ini PMII kosen khusus dalam permsalahan PERDA LP2B ? ketika melihat bahwa PERDA LP2B ini sebetulnya sudah di sahkan, dan ini sebetulnya menjadi langkah dan upaya agar pihak pemerintahan kabupaten karawang bahwa sejatinya ini mungkin saja bisa menyesuaikan apa yang menjadi harapan masyarakat karawang tentang pertanian, apalagi sejati nya bahwa saat ini untuk kabupaten karawang sendiri masih mempunyai predikat kota lumbung padi”, Sabung Harry
“Menurut pandangan kita sebenernya Perda LP2B ini sangat epektif, bahkan ini sudah menjadi perencanaan yang dirancang sedemikian rupa oleh Pemerintahan Legislatif dan Non Legislaif yaitu Pemkab bersama DPRD, akan tetapi kenapa, terlihat hari ini Pemkab Karawang belum melakukan upaya dalam mengesahkan peraturan tersebut melalui  Peraturan Bupati PERBUP”, tambahnya.

“Nah tentunya ini kan menjadi kegelisahan yang tidak akan bersinergi,  jika Perda LP2B tersebut tidak  ada penguat  dan tanpa ada kebijakan melalui adanya Perbup tentang  LP2B” Tutup Harry
Djodi Setiawan salah satu pengurus dari PMII mengatakan terkait Perda LP2B sebenarnya isu ini sudah ada dari tahun 2009 namun ramai lagi di tahun 2018 ini.

“Sebenarnya memang isu ini sudah ada dari tahun 2009, dan juga memang untuk LP2B ini adalah Perda Undang – Undang No 41 tahun 2009, kemudain untuk berbicara persoalan di karawang ini, untuk Lp2b ini Perdanya terbentuk dan di sahkan di paripurna terbentuk di UU no 1 tahun 2018, sebetulnya untuk perancangan LP2B ini terjadi pada tahun 2015, dilihat dari Rencana tata ruang wilayah kemudian dilihat dari stategis wilayah begitupun dilihat dari  lahan – lahan mana saja yang mampu di garap atau lahan – lahan mana saja yang produktip atau yang menjadi lahan teknis”,

 “Sebetulnya pada jamannya juga saat ini untuk kebutuhan badan hukum untuk para petani ataupun buruh tan itu memang sangat diperlukan, maka dari itu sebetunya dengan meluncurnya LP2B ini di didalmya terkandung tentang jaminan kesehatan para petani dan banyak point – poit yang sangat menunjang buat kepentingan petani ataupun buruh tani yang lainnya”
“Sebenarnya isi dari LP2B ini menurut saya banyak kebijakan sangat pro atau berpihak kepada para petani ataupun buruh tani” Ucap Djodi

Djodi juga mengatakan di LP2B juga mengatur bagaimana menjaga lahan produktif atau lahan teknis dan lahan – lahan yang tidak boleh dibangun.

“Dan dari Perda LP2B tersebut ada turunannya yaitu perturan RTRW, disni PMII mencoba melihat dan mengkaji bagaimana pentingya terkait Perda LP2b berikut Peraturan RTRW ini, menurut informasi terkait peratutan RTRW tersebut sudah disposisikan kepada Badan Pertanahan Nasioal BPN provinsi dan saat ini sedang dikaji oleh Pemerintah Provinsi, nah saat ini kita tunggu terkait hasil kajian dari propinsi ke kabupaten karawang”,
“Sebetulnya akan banyak kejadian – kejadian jika LP2B ini sudah ada , jika lahan produktif ini bisa di bingkai dengan zona kuning artinya zona itu bisa di bangun utuk perumahan atau pemukiman, jika dilihat dari stadarisasi lahan tanah tersebut sebenarnya dalam kurun waktu 1 sampai dengan 3 tahun masih bisa menghasilkan panen”, tutupnya (Joe/Red)

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *