Lipsus, Laporan : Juhadi Putra
Karawang, Terkait isu pungutan tidak mengikat didalam Pilkades Serentak 2018 yang saat ini menjadi sorotan dari beberapa Tokoh Pemuda dan Tokoh masyarakat, menurut Politikus Deden Darmansah harusnya Biaya Pilkades Serentak menjadi beban Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang
Deden Darmansah yang sebelumnya juga pernah duduk di kursi DPRD Kabupaten Karawang mengatakan saat acara dialog Ngobrol Pagi “ngopi” bersama BOTV Indonesia dan Kutipan.co.id di Posko Pemenangannya (9/10/2019) .
Dari Payung hukum Undang – Undangan No 06 tahun 2014 Tentang Desa, disitu Undang – undang tersebut mentolerir adanya sumbangan oleh pihak ketiga dengan sumbangan tidak mengikat.
“Nah celah ini dimanfaatkan oleh beberapa Kepala Dearah Kabupaten untuk mencantumkan kedalam peraturan di daerahnya masing – masing, kemudian Peraturan Daerah (Perda) itu mengamanatkan untuk dibuatkan peraturan Bupati (Perbup) tentang bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat ini”,
“Akan tetapi dilihat dari sisi persamaan kewarganegaraan di muka umum menurut saya seyogyanya para calon Kades ini sudah tidak lagi dibebani dengan apa itu sumbangan atau bantuan untuk penyelenggaraan Pilkades, menurut saya ini harus menjadi beban Pemerintah Daerah, karena sesungguhnya rejim Pemilu, rejim Pilkada, rejim Pilkades itu sebenarnya sama,” ucap deden.
Deden juga mengatakan,” Saya kira hampir mayoritas di Jawa Barat ini untuk penyelenggaraan Pilkades ini mampu untuk di biayai oleh APBD, persoalnnya adalah Goodwiil dan Political will ada tidak keinginan baik dan keingin politik untuk membiayai Pilkades secara keseluruhan, baik alat peraga kampanye, maupun biaya oprasinal pengamanan dan lain lain.
“Mohon maaf nih kalau saya jadi Kepala Daerah atau Bupati saya akan tanggung semua biaya Pilkades didalam APBD”
“Karena, menurutnya pemilihan Bupati, pemilihan Wali kota, pemilihan Gubernur, pemilu Presiden sama sekali tidak ada pungutan biaya kepada calon, tapi kenapa pada rejim Pilkades ada celah untuk melakukan pungutan, di situ saja sudah terlihat bahwa sudah ada perbedaan di muka umum dan pemerintahan, menurut saya si calon kades cukup membiaya dirinya saja dalam pemilihan, sudah jangan di bebankan dengan biaya yang lain.
Kalau di kupas sebenarnya disini siapa yang salah? nah ini diakibat tidak cerdasnya Undang – undang No 06, 2014 jelas sebaiknya ini harus segera direvisi terutama terkait beban anggaran, jadi anggaran Pilkades harus menjadi beban Pemerintah Kabupaten, di sini dengan tegas saya katakan, jadi seluruh anggaran pelaksanaan Pilkades itu harus menjadi beban Pemerintahan Kabupaten, dengan secepatnya merevisi Undang – undang tersebut, jadi jangan di kasih peluang terkait pungutan pihak ketiga tersebut”,
Disini saya jelaskan menurut pengetahuan saya tentang ilmu administrasi negara bahwa di muka umum dan Pemerintah tidak boleh ada warga yang di beda – bedakan termasuk calon presiden, calon Gubernur, calon Walikota, calon Bupati tidak boleh beda dengan calon Kades, walaupun tingkatannya sedikit berbeda akan tetapi kalau sudah rejim pemilihan maka harus diperlakukan sama, artinya seluruh biaya penyelenggara pemilihan itu harus di tanggung oleh pemerintah setempat,” bebernya
Kalau misalkan satu orang membutuhkan biaya Rp. 10.000 misalnya di satu desa ada hak pilih 30.000 pemilih maka anggaran Rp 30.000.000 ini harus menjadi beban anggaran APBD Kabupaten, dan untuk panitia 11 sudah jangan lagi berfikir untuk memungut dari calon Kades, hanya disini jelas akan ada persoalan secar fisiologis, supaya semuanya tahu, kalau anggaran dari Pemerintah kan harus di SPJ kan, tapi kalau ada pemungutan dari pihak ke tiga tidak perlu adanya SPJ, nah dalam hal ini masih banyak celah para pemerintah untuk melakukan hal – hal yang tidak wajar dilakukan,” tutupnya.