Laporan : Amirulloh
Karawang, Payung Hukum Pilkades Serentak 2018 Tidak Jelas, dan disinyalir ada tumpang tindih peraturan Bupati yang digunakan dalam tahapan Pilkades ini, terus disoroti Ketua Badan Pemantau Independen Pemilihan Republik Indonesia (BPIP RI) NR Icang Rahardian, SH.
Menurut Icang, SK Bupati nomor 141.1/Kep.482-Huk/2018 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Kepala Desa Serentak gelombang 3 di Kabupaten Karawang tahun 2018 yang menjadi dasar hukum SK tersebut, adalah Perbup no 75 tahun 2017.
Namun isi SK mengacu pada Perbup 57 tahun 2018, jadi Pilkades Serentak Karawang 2018 cenderung adanya ketumpangtindihan tentang peraturan Bupati.
Dikarenakan dalam peraturan Bupati no 57 tahun 2018 tidak menyebutkan perubahan atas peraturan Bupati nomor 75 tahun 2017.
“Mestinya dalam peraturan bupati nomor 57 tahun 2018, menyebutkan adanya perubahan atas Peraturan Bupati nomor 75 tahun 2017, disinilah letak kesalahan dalam melakukan tahapan Pilkades Serentak Kabupaten Karawang 2018”, ucap Icang kepada Kutipan.co.id
Lebih lanjut Icang menyebut, jika rujukan Pemilihan Kepala Desa mengacu pada Perbup 75 tahun 2017, bisa jadi ada indikasi Korupsi atas munculnya Perbup 57 tahun 2018, karena Perbup tersebut sia-sia dan tidak dipakai.
“Munculnya perbup 57 tahun 2018 terindikasi Korupsi, terindikasinya karena Perbup tersebut sia-sia, tidak dipakai”, tambah Icang.
“Sebelum Perbup muncul terlebih dahulu ada rancangan Perpub, terus dianggarkan oleh biro Persidangan DPRD untuk membentuk Pansus”,
Mempertegas Icang Menyebut dalam hal ini yang perlu disoroti adalah munculnya Perbup 57.
“Kuehnya sudah Jelas, Perbup 57”, tutup Icang.