Karawang, JabarNet.Com– Polisi Resort (Polres) Kabupaten Karawang mengungkap penemuan mayat bayi di Kecamatan Banyusari yang ternyata sengaja dibuang oleh ibu kandungnya sendiri. Hal tersebut terungkap setelah Unit IV/PPA Sat Reskrim Polres Karawang melakukan penyidikan bekerjasama dengan Polsek Jatisari.
Menurut AKP Bimantoro menjelaskan kronologi kejadian, pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2019 masyarakat Dusun Simpar RT 001/003 Desa Kutaraharja Kecamatan Banyusari menemukan mayat bayi ditempat sampah.
“Masyarakat di Banyusari temukan mayat bayi di tempat sampah dengan kondisi dibungkus dengan kantong plastik warna hitam dan dililit dengan kain dan kemudian ketika dibuka kondisinya pada pipi digerumuti semut dan selanjutnya atas kesepakatan warga kemudian mayat bayi tersebut dimandikan dan dimakamkan tidak jauh dari tempat pertama kali ditemukan,” ujarnya kepada awak media, Jumat (13/12/19).
Berdasarkan informasi tersebut, kata AKP Bantoro, Unit IV/PPA Sat Reskrim Polres Karawang bersama Polsek Jatisari melakukan penyelidikan dan mendapat informasi diduga ada seorang warga dengan inisial ET dengan status janda.
“Bahwa terdapat dugaan ada seorang warga berinisial ET dengan status janda telah hamil dari hasil hubungan gelap dengan seorang laki-laki dan kemudian karena malu kehamilannya diketahui oleh warga maka kemudian melakukan proses persalinan tanpa dibantu oleh medis serta membuang bayi yang dilahirkannya ke tempat sampah yang berada dibelakang tempat tinggalnya,” jelasnya.
Adapun modus operandi setelah dilakukan proses otopsi dan hasilnya pelaku melemparkan bayi yang dilahirkannya dan kemudian membuangnya di dekat pohon pisang yang berada di belakang rumahnya karena takut diketahui oleh orang lain karena statusnya janda namun melahirkan.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu:
Pasal 80 ayat (3) UU no 35 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana kurungan penjara 15 tahun atau denda 3 miliar rupiah, pasal 342 KUHP pidana tentang seorang ibu yang untuk melaksanakan keputusan yang diambilnya karena takut akan diketahui bahwa ia akan melahirkan anak menghilangkan nyawa anaknya pada saat anak itu dilahirkan atau tidak lama kemudian dengan ancaman pidana 9 tahun, pasal 34 KUHP pidana tentang seorang ibu yang karena takut akan diketahui bahwa ia melahirkan anak dengan sengaja menghilangkan anaknya pada saat itu dilahirkan tidak lama kemudian dengan karena membunuh anak sendiri ancaman pidana paling lama 7 tahun. (red)