DaerahJawa Barat

Ada Anggaran Pengadaan Burung Hantu Senilai 125 juta di Dinas Pertanian Karawang

Burung Hantu

Karawang, JabarNet.com– Upaya pemberantasan hama tanaman padi terus dilakukan Dinas Pertanian Kabupaten karawang, diantaranya dengan menggunakan sistem menggunakan Burung hantu, Tak tanggung-tanggung tahun 2019 Dinas Pertanian kabupaten Karawang mengucurkan anggaran Rp. 125 juta untuk pengadaan burung hantu.

Menurut Kaepala Seksi (Kasi) Perlindungan tanaman padi dan palawija Dinas Pertanian Kabupaten karawang Yuyu Yudaswara, upaya pemerintah dalam menanggulangi hama tikus mulai dari penggunaan racun dan musuh alami namun tidak efektif sejak tahun 2015 lalu menjadi dasar Dinas pertanian terus mencari solusi lain, Setelah mencari solusi dinas pertanian menemukan cara menanggulagi hama tikus dengan cara sistem burung hantu.

“ sulitnya mengatasi hama tikus di Karawang menjadi tantangan Dinas Pertanian, mulai dari penggunaan racun tikus sampai menggunakan musuh alamiah seperti ular dan musang namun tidak efektip, sehingga kita terus berfikir setelah menncari akhirnya kita temukan dengan menggunakan sistem burung hantu,” ujarnya saat diwawancarai Jabar.net dikantornya, Rabu (13/11/19.

Lebih lanjut Yuyu menyampaikan, di tahun 2016 dirinya bersama Kepala Desa Majalaya dan para petaninya memperdalam sistem tersebut, Karena memang di majalaya merupakan wilayah yang paling banyak terserang hama tikus pada waktu itu.

“ Kita bersama Kepala Desa majalaya serta para petani disana melakukan uji coba, karena memang disana wilayah terbanyak yang diserang hama tikus, untuk lebih memperdalam kita melakukan studi banding ke ujung jaya di daerah Sumedang dan kabupaten Demak Desa Telogoweru yang memang disana sudah berhasil menggunakan sistem tersebut,” katanya.

Masih kata Yuyu, menyebut anggaran pengendalian hama tikus sebesar 125 juta tersebut dibagi kedalam beberapa jenis seperti pembangunan kandang karantina, tiang rumah burung dan pengadaan burung hantu.

“ Pengendalian OPT tikus dengan musuh alami burung hantu species tyto alba dengan pagu anggaran 125 juta dengan beberapa item, diantaranya; untuk bangunan kandang karantina sebesar 70 juta, tiang rumah burung hantu sebanyak 20 titik sebesar 50 juta dan pengadaan burung hantu 10 ekor sebesar 5 juta,” jelasnya.

pembuatan Penangkaran Burung hantu oleh Dinas Pertanian Karawang

Ditanya soal pihak ketiga pelaksana pengadaan barang dan jasa, Yuyu menjawab pelaksana kegiatan adalah CV Gunung Ratu, namun untuk pengadaan burung hantu sebanyak 10 ekor diswakelola oleh Dinas Pertanian sendiri.

“ Pelaksana kegiatan ini oleh CV Gunung Ratu tapi untuk burung hantunya diswakelolakan oleh dinas, dari 10 burung yang dibeli baru ada 5 ekor dan sisanya masih ada di komunitas pencinta burung” katanya.

Disinggung soal legalitas pemeliharaan burung, karena burung hantu merupakan jenis burung yang dilindungi, Yuyu mengaku pemeliharaan tidak perlu menggunakan legalitas.

“Untuk burung hantu walaupun dilindungi namun sifatnya bebas, karena yang kita lakukan bukan dipelihara namun konservasi,” tandasnya. (Wan)

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *