BandungDaerah

Dianggap Melakukan Pencemaran Nama Baik, Calon Ketum PSSI Vijaya Fitriyasa Dilaporkan Kepolisi

Bandung, JabarNet.com– Calon Ketua Umum Persatuan sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Vijaya Fitriyasa dilaporkan ke Polisi oleh simpatisan Komisaris Jendral (Komjen) M Iriawan yang juga sebagai calon Ketum PSSI. Pasalnya Vijaya dianggap melakukan pencemaran nama baik atas pernyataannya yang menuduh Komjen Iriawan telah melakukan kongkalikong dengan Kartel  di acara televisi Nasional beberapa hari lalu.

“Pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2019, sekitar pukul 20:00 WIB, diketahui telah terjadi dugaan tindak pidana dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum atau pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilakukan oleh saudara Vijaya Fitriyasa selaku salah satu calon ketua umum PSSI,” Ujar, Arief Budiman seorang simpatisan Komjen Iriawan melalui rillis yang dia berikan pada awak media, sabtu (2/11/19).

Lebih lanjut Arief membeberkan pernyataan Vijaya Fitriyasa saat ia bicara di acara televisi beberapa waktu lalu yang berdampak pada dilaporkannya dirinya ke Polisi.

“Yang dilakukannya dengan cara mengeluarkan pernyataan dalam wawancara acara salah satu stasiun televisi nasional  program acara mata Najwa bahwa “Pak Iwan bule sebagai Jenderal Polisi bintang tiga seharusnya momen ini untuk memperbaiki PSSI dan memberantas kartel, bukan kemudian negosiasi dengan kartel supaya terpilih,” terangnya.

Atas dasar tersebut masih kata Arief, dirinya menganggap bahwa apa yang dikemukakan Vijaya Fitriasa merupakan perbuatan pencemaran nama baik yang dapat merugikan nama baik seseorang, sehingga hal tersebut dapat berpengaruh terhadap jendral M Irawan yang juga  mencalonan diri sebagai Ketum PSSI.

“Pernyataan tersebut merugikan nama baik saudara Komisaris Jenderal M. Iriawan selaku calon Ketua Umum PSSI dan perbuatan tersebut dapat mempengaruhi penilaian publik maupun voter dalam kongres luar biasa PSSI, yang bertujuan untuk melakukan pemilihan ketua umum PSSI,” katanya.

Maka dari itu, kata Arief Budiman menambahkan, berdasarkan aduan tersebut dirinya memohon kepada pihak yang berwajib untuk segera melakukan tindakan dengan memproses aduan perkara tersebut.

“Sehubungan dengan laporan aduan tersebut di atas, saya sebagai pengadu memohon kepada Kepala Satuan reserse Kriminal Polres Bandung  untuk memproses perkara tersebut,” tandasnya.(rls)

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *