Uncategorized

Dugaan Korupsi Proyek Pedestrian 15 Miliar Sudah Ditangani KEJATI

Rohayatie, KEJARI Karawang

Karawang, JabarNet.com-Dugaan kasus korupsi proyek pedestrian di Jalan Ahmad yani yang menggunakan dana sebesar 15 miliar saat ini sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawabarat.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Rohayatie, saat dikonfirmasi media JabarNet.com terkait sudah sejauh mana proses penanganan dugaan korupsi proyek pedestrian di jalan ahmad yani tersebut, usai mengikuti upacara peringatan Sumpah Pemuda di Plaza Pemda Karawang, Senin (28/10/19)

“Pedestrian itu sudah ditangani di Kejati,” ujarnya.

Lebih lanjut Rohayatie Menjelaskan, persoalan temuan dugaan korupsi kasus tersebut sebelumnya telah ditangani oleh Polres Karawang, sehingga sesuai kesepakatan antara tiga lembaga hukum yaitu Polres, Kejaksaan dan KPK, jika salah satu lembaga itu sudah menangani, lembaga lain akan melepaskan.

“Awal kan dilakukan penyelidikan oleh pihak polres, kita ada MOU Polri, Kejaksaan dan KPK jika salah satu sudah menangani kita serahkan, waktu itu polres yang nanganin tapi kalau udah di polres jadi kita engga nanganin, tapi kan nanti berkas juga ke kita, tapi ternyata sudah ditangani ke kejati,” jelasnya.

Masih dikatakan Rohayatie Menambahkan, sejauh ini sesuai tupoksinya Kejari tengah menunggu limpahan berkas karena memang wilayah hukumnya masuk di wilayah Kabupaten Karawang, sehingga pada tindaklanjutnya akan melibatkan jaksa dari kejari Karawang.

“Tupoksi kita sifatnya hanya menunggu kalau memang udah dilimpahin, dan kalau memang wilayah hukumnya masuk di Kabupaten Karawang, karena kan ada jaksa yang harus diikutsertakan untuk ikut menangani,” tandasnya.(Wan)

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *