SUKABUMI – Akhirnya Polisi menangkap Pembuang bayi perempuan pada (21/08/2019) lalu, yang ditemukan warga di Kampung Cipetir, RT 01/01 Desa Priangan Jaya Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi.
Pelaku merupakan Ibu dari bayi tersebut, akibat Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) si Pelaku merasa malu dan takut ketahuan orang lain karena dirinya belum menikah. Hingga saat melahirkan, pelaku tega membuang bayinya usai melahirkan.
” Warga dikejutkan, dengan penemuan sesosok bayi yang sedang menangis di area pesawahan di TKP, ” Jelas Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro, Saat realise kasus di Mapolres Sukabumi Kota. Selasa (27/08/2019) siang.
Dari hasil penyilidikan, diketahui bayi tersebut merupakan anak dari SJ(26) yang sengaja dibuangnya agar bisa dipungut orang lain. Niatan tersebut, SJ malah harus dengan polisi
” tidak sampai satu hari, kami berhasil mengungkap dan menemukan ibu bayi tersebut,” Ungkap Kapolres.
Awalnya terungkap perlakuan pelaku, Polisi menemukan bercak darah di sprei dan bed cover seperti habis orang melahirkan di selimut yang membungkus bayi tersebut. ” setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tertuju pada pelaku, ” Tuturnya.
Pelaku sendiri merupakan warga Sagaranten, dan saat ini polisi juga tengah mengejar ayah bayi atau kekasih pelaku.
” Ya kita masih melakukan pengejaran laki laki yang merupakan kekasih pelaku, “pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena terbukti telah menelantarkan anak sendiri, SJ pun dijerat Pasal 76 B Jo Pasal 77 B UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dan, atau pasal 305 KUHPidana dan atau Pasal 307 KUHPidana dengan ancaman hukum lima tahun penjara ditambah sepertiga apabila pelakunya ayah atau ibu dari anak tersebut(Riew).