GARUT, – Seorang ayah warga Paminggir Garut Jawa Barat akhirnya harus berurusan dengan Polisi setelah mematahkan tangan anak kandungnya sendiri yang berusia 10 bulan, Kamis (27/2/19).
Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan,” menurut hasil pemeriksaan, Motif pelaku yang berinisial (As) melakukan penganiayaan diakibatkan adanya pengaruh minuman keras yang menjadi kebiasaan pelaku.
“Dengan seringnya mengkonsumsi minuman keras pertengkaran dalam rumah tangganya pun kerap terjadi, akibat pertengkaran pelaku dengan istrinya hingga membuat anaknya terluka menjadi penyebab utama penganiayaan itu dilakukan oleh pelaku,” ucap Kapolres.
Kapolres juga mengatakan,” selain mengaiaya anak kandungnya sendiri hingga patah tulang, pelaku juga menganiaya istrinya yang bernama Cica hingga mengalami luka dibagian kepala.
“Terlihat gelap mata pelaku menganiaya korban tiadalain adalah anaknya sendiri yang bernama, Aisah Lestari bayi berusia 10 bulan, dalam pertengkaran hebat yang mengakibatkan seorang bayi naas ini akhirnya diselamatkan dan dievakuasi oleh tetangga korban ke Rumah Sakit setelah korban mengalami luka serius,” Jelas Kapolres.
Tambah Kapolres, setelah adanya laporan dari tetangga korban, pelaku (As) ditangkap setelah melakukan penganiayaan kepada istri dan anaknya yang mengibatkan 2 korban harus mendapatkan perawatan yang intensif oleh pihak rumah sakit.
“Namun, setelah diamankan pihak kepolisian, pelaku nampak tidak merasa bersalaha usai melakukan menganiayan terhadap istri dan anaknya sendiri.
Akibat perbuatannya, akhirnya pelaku akan dijerat pasal 44 Undang – undang perlindungan anak dengan ancaman selama 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya(idrs).