KARAWANG, – Ramainya perbincangan tunggakan PBB yang dialami oleh salah satu perusahaan plat merah milik Pemkab Karawang mengundang banyak pertanyaan.
Hal tersebut sangat di sayangkan bisa terjadi, Kemudian datanglah tanggapan dari salah satu pemerhari pemerintah tentang pungsi Bagian Hukum Pemkab Karawang dalam persoalan tersebut.
Kepada JabarNet.com Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Karawang Neneng menyampaikan, kedudukan Kabag Hukum hanya sebagai fasilitator bagi setiap Perangkat Daerah yang akan mengajukan suatu penyusunan regulasi daerah, termasuk kewenangannya. Dalam hal memfasilitasi dan koordinasi dalam rangka pembahasan substansi atau materi muatan terhadap Raperda yang masih dalam proses pembahasan bersama DRPD.
Terkait dengan pelanggaran terhadap sanksi yang diatur dalam Perda, merupakan ranah kewenangan dari Satpol PP dan PPNS Daerah untuk menegakkannya.
“Kita disini hanya sebagai fasilitator untuk Perangkat Daerah dalam penyusunan regulasi untuk menjadi pembahasan bersama pihak DPRD, dan untuk penegakan aturan yang di buat seperti Perda, secara kewangannya nanti menjadi kewenangan Sat Pol PP dan PPNS disana,”katanya.
Dikatakannya, secara substansial, Perda tentang PBB sedang dalam proses perubahan, untuk mengakomodir permasalahan hal terkait dengan pelaksanaan pemungutan PBB selama ini, dan diharapkan dapat mendongkrak PAD Kabupaten Karawang dari sektor pajak daerah.
“Nah, ketika ada pelanggaran khususnya tunggakan pajak daerah yang, dilakukan oleh wajib pajak tetap ada mekanisme penagihan dari pajak daerah. Dan hal ini tentunya menjadi ranah kewenangan atributif Bupati melalui Perangkat Daerah terkait dalam hal ini Bapenda bersama dengan unsur penegak Perda lainnya yakni Satpol PP dan dengan melibatkan PPNS Daerah,”jelasnya.
Lebih lajut Ia mengatakan, pihaknya hanya memberikan saran dan atau pandangan hukum, manakala ada pihak yang mengajukan pertanyaan terkait permasalahan hukum.
“Bagian Hukum bukan melempar tanggungjawab kepada Perangkat Daerah lain terkait pelanggaran Perda, tetapi hanya menegaskan mengenai kapasitas dan kewenangannya sesuai dengan tupoksi yang dimiliki,”ulasnya.
Ia juga mengatakan, pihaknya tidak memiliki kapasitas dan kewenangan untuk menegakkan produk hukum daerah yang dilanggar oleh masyarakat, badan hukum, kedudukan Bagian Hukum hanya sebagai fasilitator dalam kerangka penyusunan regulasi daerah.
“Bagian Hukum pada prinsipnya siap mengawal proses dan mekanisme penegakan hukum setiap pelanggaran terhadap Perda termasuk Perda PBB apabila diminta oleh Bupati, pejabat maupun Perangkat Daerah terkait,”tandasnya(red).