Karawang

Gugatan Mantan Sekdes Sabajaya Terus Berlanjut di PTUN Bandung

Aan Karyanto Wakil Ketua Forum Sekdes Karawang sekaligus penggugat.

KARAWANG, – Gugatan mantan Sekdes Sabajaya kepada Kepala Desanya terus berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Setelah 3 kali melakukan sidang,
Persidangan yang ke 4 kalinya akan kembali di gelar besok, Kamis (18/7/19).

Mantan Sekdes yang tidak terima dirinya diberhentikan secara sepihak ini terus mencari keadilan.

Wakil Ketua Forum Sekdes Karawang sekaligus penggugat, Aan Karyanto mengatakan, setelah tadi siang koordinasi dengan Forum Sekdes Karawang, kami sepakat besok akan mendampingi persidangan di PTUN Bandung.

“Tentunya saya menyambut dengan baik dan mengapresiasi sikap dan keputusan yang di ambil oleh temen-temen yang ada di Forum Sekdes untuk mengawal terus kasus ini dipersidangan,”ucapnya.

Lebih lanjut, Aan menyampaikan kesiapan kehadirannya pada acara sidang yang akan dilakukan besok.

“Insya allah, saya akan hadir dipengadilan sesuai undangan yang akan di laksanakan besok. Dengan agenda sidang perbaikan gugatan dan Mediasi penggugat dengan tergugat,” kata Aan.

Aan menambahkan harapannya akan Kades Sabajaya tergugat bisa hadir pada waktunya.

“Saya berharap Kades Sabajaya bisa hadir tepat pada waktunya, karena di beberapa sidang sebelumnya tergugat sudah 2 kali tidak hadir dengan berbagai alasan,”jelas Aan.

Dikatakan Aan, saat ini hanya ucapan terimakasih yang bisa di sampaikan kepada semua pihak yang sudah mensuport, terutama pihak Kecamatan Tirtajaya yang sudah memberi saran untuk mengajukan perkara ini ke PTUN,”pungkasnya.

Di sisi lain penasehat Persatuan Perangkat Desa Indonesia Karawang (PPDI) Iyon Waryono menyampaikan, dengan adanya konflik antara kades dengan sekdes sehingga berujung ke PTUN Bandung, patut di pertanyakan peran serta sebagai Camat.

Karena camat adalah pembina di lingkungan pemerintah tersebut, minimal adanya mediasi atau langkah-langkah untuk bisa di selesaikan dengan kearipan, itu yang di harapkan oleh kami,”tandasnya(yop).

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *