DaerahJawa Barat

Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang Dibuka 27 Agustus 2024, Ada Persyaratan Perlu Diketahui Paslon

 

KARAWANG, JabarNet.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang telah resmi menyampaikan pengumuman pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang, akan dibuka pada tanggal 27 Agustus 2024.

Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2024, tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan Rabu, 28 Agustus 2024 Pukul 08.00 s,d Pukul 16,00 WIB

bertempat dikantor KPU Kabupaten Karawang, Jl. Pangkal Perjuangan, Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang,

Tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2024 sebagai berikut:

– Berdasarakan Surat Ketua KPU Republik Indonesia nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024, tanggal 23 Agustus 2024 perihal Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan Surat Keputusan Ketua KPU Kabupaten Karawang Nomor 1618 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang Nomor 1607 Tahun 2024 Tentang Penetapan Syarat Mengajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2024.

Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat Mungusulkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, paling sedikit 6,5% (enam koma lima persen) dari Perolehan Suara Sah seluruh Partai Politik pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Karawang yaitu 1.372.030 (satu juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu tiga puluh) X 6,5% (enam koma lima persen) = 89.182 (delapan puluh sembilan ribu seratus delapan puluh dua) suara sah.

Calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.

Calon Bupati dan Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau Sederajat;

. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;

e. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;

f. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;

g. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

h. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;

i. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi
j. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan

hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;

k. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh

kekuatan hukum tetap; 1. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;

m. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;

N. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama; , Wakil Bupati, Walikota,

O. Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon.
P. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota; pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan

Q. Menyatakan secara tertulis anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan.
R. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional

Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan; dan s. Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Bupati dan Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan
1. Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak;

2. Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon.
3.. Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan
4. Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.

Kemudian, Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 sebagai berikut:

a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Karawang;

b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan;

c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung;

d. Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui laman website KPU Kabupaten Karawang di https://kab-karawang.kpu.go.id/.

KPU Kabupaten Karawang membuka layanan helpdesk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Karawang informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2024 dapat menghubungi:

a. Alamat email: pilkada3215@gmail.com

b. 0811-8122-355 a.n Diana M Permana

Atau datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Karawang Jl. Pangkal Perjuangan, Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang Kode Pos 41316.

Shares:

Related Posts