DaerahJawa Barat

Disdukcatpil Minta Masyarakat Bersabar Pendistribusian KTP Sekarang Diantar Oleh Pos

Karawang, JabarNet.com – Terobosan baru dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcatpil) Kabupaten Karawang dalam melalukan pendistribusian dokumen kependudukan, sekarang menggunakan jasa pelayanan Pos. Target dan tujuannya adalah memberi pelayanan kepada masyarakat agar lebih nyaman dan aman, sehingga masyarakat tinggal menerima dokumen yang ia buat tanpa berangkat ke Kantor Kecamatan ataupun ke Disdukcatpil.

Maka dari itu Disdukcatpil Karawang meminta masyarakat agar bersabar menunggu dokumen kependudukannya diantarkan jasa Pos ke rumah.

“Sesuai perjanjian yang Bupati buat dengan Kantor Pos, sejak bulan Maret 2020, pendistribusian dokumen kependudukan diantarkan oleh kantor Pos,” kata Kepala Seksi (Kasi) Identitas Penduduk Disdukcatpil Kabupaten Karawang Abdul Majid, saat diwawancarai JabarNet.com dikantornya, Kamis (28/05/20).

Masyarakat yang sebelumnya sudah memproses pembuatan dokumen kependudukan, diminta Abdul Majid untuk bersabar, karena ribuan KTP Elektronik yang sudah selesai dicetak baru diberikan Disdukcatpil kepada Kantor Pos untuk segera di distribusikan.

“Kemarin Tangal 26 Mei 2020, sebanyak 4000 keping KTP Elektronik sudah selesai kita cetak dan diberikan ke kantor Pos untuk segera di distribusikan, kalau saat ini terlambat ya mungkin karena disana sangat sibuk, kan mereka juga tengah membantu Pemerintah mendistribusikan Bansos, jadi untuk masyarakat sabar saja,” terang Abdul Majid.

Sementara untuk mengantisipasi kemungkinan dokumen tidak kunjung datang, Abdul Majid juga memberikan kontak telepon kantor Pos untuk bisa di akses Masyarakat.

“Kantor Pos juga memberikan beberapa nomor kontak yang bisa masyarakat hubungi untuk mencari informasi, salah satunya adalah ke nomor 082126450018,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Abdul Majid juga menyampaikan, menutup sementara layanan proses pindah dari luar Karawang atau sebaliknya, hal itu dilakukan karena Pemkab Karawang saat ini tengah berupaya menindaklanjuti penyebaran pandemi COVID-19.

“Untuk orang yang mengurus kepindahan kita stop dulu sampai pandemi COVID-19 dinyatakan selesai di Kabupaten Karawang,” tandasnya. (red)

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *