SUBANG, – Lima pelaku penadah kasus pencurian kendaraan bermotor di Subang berhasil diciduk Satreskrim Polres Subang, Dari kelimanya, polisi berhasil mengamankan enam unit sepeda motor hasil curian.
Keenam kendaraan sepeda motor hasil curian para pelaku ini kini diamankan di Mapolres subang, sepeda motor yang berhasil diamankan ini mengalami kerusakan di kunci kontaknya, karena dirusak oleh para pelaku menggunakan kuncu T, dalam aksinya, rata-rata pelaku mengincar jenis sepeda motor matic.
Selain mengamankan enam sepeda motor, polisi juga berhasil mengamankan lima pelaku yang merupakan eksekutor, perantara serta penadah hasil pencurian, kelima pelaku ini yaitu D berusia (37) sebagai joki pelaku pencurian, A-R berusia (40) sebagai penjual hasil curian, D-W berusia (39) sebagai penyewa kendaraan motor kepada pelaku, P-S berusia (42) sebagai penadah dan l alias kimos berusia (37) sebagai penadah.
Menurut Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni mengatakan Kasus ini terungkap ketika polisi berhasil mengamankan dua pelaku curanmor, dari hasil pengembangan polisi juga berhasil mengamankan tiga orang lainnya yang merupakan perantara dan dua orang penadah.
Hasil penyidikan sementara, para pelaku ini telah melakukan eksekusi curanmor di enam TKP. Pelaku menjual barang hasil curiannya dari harga 2 juta hingga 3 Juta,”ucap Kapolres.
Dua pelaku terancam pasal 363 KUHP sementara perantara dan dua penadah terancam pasal 480 KUHP, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kelimanya terancam hukuman diatas lima tahun penjara,”pungkasnya(apg).