KARAWANG, – Guna mempertanyakan terkait laporan atas dugaan Money Politic, Forum Masyarakat Penyelamat (Format) Pemilu Kabupaten Karawang datangi Kantor Bawaslu Kabupaten Karawang, Jum’at (10/5/19).
Money Politic yang dilakukan oleh Sabil Akbar S.Ip, Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil 7 dari Partai Nasdem dikala masa tenang, dengan membagikan amplop berisi sejumlah uang dan Alat Peraga atas nama dirinya itu jelas ada buktinya,”papar Ketua Format Karawang Wardi, Jum’at (10/05/19) di Kantor Bawaslu.
Wardi juga menjelaskan, awalnya kami dari Format Pemilu Kabupaten Karawang mendapat laporan dari warga yang mengaku telah diberikan sejumlah uang beserta alat peraga oleh Caleg DPRD Provinsi atas nama Sabil Akbar.
Pada akhirnya warga tersebut dengan didampingi oleh Format melakukan pelaporan atas dugaan Money Politic tersebut ke Bawaslu Kabupaten Karawang per-tanggal 26 April 2019 yang lalu.
“Itu sebabnya hari ini kami bermaksud untuk menanyakan sudah sejauh mana langkah hukum penindakan dari Bawaslu Karawang atas laporan tersebut,”tandas Wardi.
Yang menjadi tuntutan kami ada dua terhadap Caleg atas nama Sabil Akbar ini, pertama agar Bawaslu menindaklanjuti laporan dari warga tersebut, kemudian mendiskualifikasinya dari Pileg.
Kemudian, yang kedua adalah meminta Bawaslu Karawang untuk merekomendasi Partai naungan Sabil Akbar, yaitu Partai Nasdem untuk mendiakualifikasinya juga dari Partai.
Ditempat yang sama, Roni Rubiat Machri, SE, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Karawang menyampaikan, perihal pengaduan dari warga atas dugaan Money Politik tersebut sudah kami tindak lanjuti dengan cara memanggil terlapor, yaitu Sabil Akbar, namun yang bersangkutan tidak hadir dalam surat panggilan tersebut.
Bawaslu juga sudah koordinasi dengan Sentral Gakkumdu, kami akan mengkajinya bersama apakah pelanggarannya telah memenuhi unsur atau tidak, dan untuk barang buktipun saat ini kami sudah memilikinya, berupa amplop berisi sejumlah uang serta alat peraga.
Nah, saat ini pemanggilan terlapor sendiri untuk melengkapi bukti, namun jika dirasa bukti yang kami miliki saat ini sudah cukup, maka pemanggilan tidak perlu dilakukan lagi, dan secepatnya kajian hukum tersebut akan digelar,”pungkasnya(red).