KARAWANG, JabarNet.com – Ajuan Pernikahan di Kabupaten Karawang terbilang tinggi, tapi tenaga fungsional penghulu sangat terbatas. Situasi tersebut membuat Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap Kecamatan keteteran.
Terhitung dari 30 Kecamatan yang ada di Kabupaten Karawang, hanya ada 50 penghulu, 28 diantaranya merangkap jadi Kepala KUA.
Menurut Staff Bimbingan Masyarakat, Andri Budianto Kemenag Karawang, sejak Januari sampai Juli tahun 2023, ajuan 7.292 pernikahan di Kabupaten Karawang.
Dalam sehari penghulu di Kabupaten Karawang menghandle 12 pasangan. Sedangkan, ajuan pernikahan rata-rata ada 5 sampai 7 orang pendaftar di setiap harinya.
“Satu penghulu ngehandle dua belas pernikahan. Realitasnya mereka hanya bisa ngehandle 7 pasangan dalam sehari,” katanya.
Masalahnya masyarakat saat menentukan waktu pernikahan selalu memilih bulan pernikahan yang dianggap baik, seperti Syawal dan Haji.
Pada bulan tersebut, kekurangan jumlah penghulu sangat terasa. Apalagi tahun 2023, sedikitnya tujuh penghulu yang akan pensiun.
“Seperti pernikahan jam 9, kadang jam 10 atau jam 11 datangnya, karena ada jadwal menikahkan ditempat pasangan sebelumnya,” ungkap Andri.
Kondisi ini tentunya akan sangat berat bagi setiap penghulu, pasalnya beban kerjanya bukan hanya menikahkan pasangan, tetapi juga melakukan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pejabat pembuat akta ikrar wakaf, pembimbing manasik haji,
Untuk itu, idealnya jumlah minimal penghulu di Kabupaten Karawang itu sebanyak 67 orang.
“Pusat itu sedang pengajuan penambahan jumlah penghulu. Idealnya itu penghulu minimal 67 orang,” pungkasnya. ( Muhtar )