DaerahHukrim

12 Ketua PPK dan Oknum Komisioner KPU Karawang Terancam Masuk Bui, Sekretaris KPU “No Coment”

Foto Kantor KPU Kabupaten Karawang Jl. By Pass Pangkal Perjuangan, Tanjungmekar, Kec. Karawang Bar., Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

KARAWANG, – Saat ditemui di ruang kerjanya Gery S. Samrodi Sekertaris KPUD Kabupaten Karawang terkesan enggan diwawancara soal adanya aliran dana dari salah satu Calon Legeslatif RI dari Partai Perindo yang mengaku telah menggolontorkan sejumlah uang ke 12 ketua PPK dan oknum Komisioner Karawang.

Secara singkat Gery menjelaskan bahwa ketua PPK tersebut akan dipanggil pada hari senin sebagai bentuk tidak lanjut adanya pemberitaan soal penggelontoran dana dari caleg tersebut, ke 12 Ketua PPK dan oknum komisioner dengan nilai puluhan juta rupiah per ketua PPKnya.

“No komen dengan berita ini, tapi kami tetap akan memanggil PPK yang terlibat, kemungkinan pemanggilannya hari senin minggu ini”ucap Gery Sekertaris KPUD Karawang, Kamis (14/16/19).

Berikut ini nama nama ketua PPK dan Oknum Komisioner yang yang diduga menerima uang melalui transfer (sumb media online).

  1. Ketua PPK Rengasdengklok atas nama “S” menerima sebesar Rp 111.700.000
  2. Ketua PPK Karawang Barat bernama “NS” menerima sebesar Rp 154.100.000
  3. Ketua PPK Karawang Timur bernama “AS” menerima sebesar Rp 124.700.000
  4. Ketua PPK Kutawaluya bernama “AA” menerima sebesar Rp 61.600.000
  5. Ketua PPK Tirtajaya bernama “S” menerima sebesar Rp 72.800.000
  6. Ketua PPK Teluk Jambe Timur bernama “AS” menerima sebesar Rp 117.600.000
  7. Ketua PPK Teluk Jambe Barat bernama “AT” menerima sebesar Rp 56.000.000
  8. Ketua PPK Lemah Abang bernama “EJL” menerima sebesar Rp 64.200.000
  9. Ketua PPK Jatisari bernama “PP” menerima sebesar Rp 74.200.000
  10. Ketua PPK Cikampek bernama “IPB” menerima Rp 53.400.000
  11. Ketua PPK Rawamerta bernama “SS” menerima sebesar Rp 56.300.000
  12. Ketua PPK Majalaya bernama “S” menerima sebesar Rp 53.400.000

 

Sedangkan Komisioner KPU Karawang atas nama “ASM” menerima sebesar Rp 50.000.000 lebih.

Bila terbukti dari 12 Ketua PPK dan satu Oknum Komisioner menerima suap dari caleg, maka dapat terancam masuk bui .

 

Laporan : Daman Huri.

 

Shares:

Related Posts

1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *