KARAWANG, – Buntut dari pemberhentian Aan Karyanto sebagai Sekdes Sabajaya oleh Kadesnya banyak menuai polemik sehingga Aan Karyanto rencananya akan MemPTUN kan Kades Sabajaya Kecamatan Tirtajaya.
Mantan Sekdes sekaligus Wakil Ketua I Forsekdesi Karawang Aan Karyanto saat diwawancara mengatakan, hari ini saya akan perlihatkan kepada Camat dan Bupati bahwa saya akan melawan atas ketidakadilan kepada saya dari seorang Kepala Desa yang arogan tanpa melihat aturan perundang-undangan yang sah.
“Untuk itu kepada rekan-rekan Forum Sekdes sebagai bahan pelajaran bagi kita kedepan lebih baik melawan daripada tertindas,”kata Aan.
Aan menambahkan, kita punya hak untuk melawan, doa sangat diharapkan dari kalian karena perlawanan ini semata-mata bukan kepentingan pribadi saya tetapi demi perangkat desa dan khususnya para sekdes yang terzolimi.
Sedangkan alasan menggugat yang pertama, SK Kades tentang pemberhentian saya jelas melanggar UU No 6 Tahun 2014 dan Pemendagri No 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diantaranya saya dianggap di polkades tidak mendukung kades terpilih.
Kedua, saya punya hak untuk menguji UU ke PTUN bahwa pemberhentian saya jelas tidak mendasar, kemudian saya sudah menyiapkan advokasi hukum untuk menggugat ke PTUN dan sekarang saya sedang menyiapkan data materi gugatan,” pungkasnya.
Ditempat terpisah Sekjen Forsekdesi Karawang yang ditemani Ketua Forsekdesi Ono Rustono mengatakan, sangat mendukung secara moril, semua pengurus dan anggota pun sangat mendukung keputusan Aan untuk memPTUNkan masalah tersebut,”tandasnya(Yop).