KARAWANG, JabarNet.com – Warga Desa Karangsinom Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang yang tergabung dalam Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Adiwiyata inovasi membuat insenerator penghancur sampah.
Pembuatan Incenerator dilakukan Pengelolaan secara swakelola mandiri di tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) berawal dari kepedulian warga terhadap kebersihan lingkungan.
” Alhamdulillah, pembangunan inecerator ini modal bersama anggota dengan konsep partisipatif, melihat kondisi sampah numpuk menimbulkan bau dan banyak lalat menyebabkan dampak lingkungan yang kurang sehat, dengan kemampuan yang ada kami sepakat untuk membentuk Kelompok swadaya masyarakat (KSM) yang terkoordinir dan satu visi peduli kebersihan lingkungan maka terbangun pembakar sampah seperti ini,” kata DeninKetua KSM Adiwiyata. Deni, kepada JabarNet.com, Senin (31/10/2022).
Menurut Deni, sejauh ini sosialisasi kepada masyarakat sudah mulai dilakukan merangkul dan mengajak para pemuda untuk mengatasi sampah.
” kita sudah koordinasi dengan Pemerintah Desa Karangsinom maupun Camat, alhamdulillah semua mendukung untuk jadikan sampel projek dari 10 desa di Kecamatan Tirtamulya sebagai penggiat kebersihan lingkungan, ” Ucapnya.
Deni mengatakan, pihaknya siap menerima sampah untuk diproses peleburan khususnya dari warga Desa Karangsinom .
” dan ketika ada yang dari luar desa diterima dengan kesepakatan tertentu Pengelolaan sampahnya menyesuaikan dengan kapasitas yang ada,” Terangnya.
Pada kesempatan yang sama inisiator konseptor sekaligus mentor penggiat lingkungan hidup dan pengelolaan sampah, Fajar Purnama, menjelaskan, tata kelola sampah KSM Adiwiyata ini menggunakan pengelolaan tekhnologi thermal.
” yaitu kompor plasma sistem pembakaran seperti inecerator, untuk sampah spesifik bersumber sampah rumah tangga dan juga kita gunakan tekhnologi biologis pengurai limbah sampah organik dengan Bsf atau Magot,” jelas Fajar.
Dikatakan Fajar, Tata kelola sampah yang dikelola KSM Adiwiyata mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan No 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, dan Perda Kabupaten Karawang No 9 Tahun 2017 serta Peraturan Desa (Perdes) No 31 Tahun 2022.
“Kapasitas inecerator pembakar sampah kurang lebih satu ton perhari dengan bahan baku kompor plasma memakai oli bekas delapan belas liter pertonase sampah,” ujar Fajar.
Sementara Kepala Desa Karangsinom Nano Karno mengapresiasi pengelolaan sampah oleh KSM Adiwiyata
” pengelolaan sampah yang dikelola KSM Adiwiyata sangat bagus, sudah diperdeskan,” singkat Nano Karno dikonfirmasi via ponselnya.
Tak hanya Kepala Desa, Mustopa warga lingkungan sekitar merasa bersyukur dengan adanya inovasi dari KSM Adiwiyata.
“Harapannya mudah-mudahan dengan penanganan pengelolaan sampah oleh rekan-rekan di KSM ini bisa mengatasi persoalan sampah, dan ini sangat bermanfaat bisa menciptakan lingkungan bersih serta hasil pengelolaan sampah dari masyarakat bisa digunakan untuk pupuk,” tandas Mustopa.(YO)