KARAWANG, JabarNet.com– Pemda Kabupaten Karawang menghimbau kepada perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya ( THR) lebaran tepat waktu dan tidak dicicil.
Hal tersebut diungkapkan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana di akun pribadi IG nya.
Bupati Cellica menyampaikan, kebijakan yang mewajibkan perusahaan untuk membayar THR secara penuh tentunya harus didukung.
” Apalagi alhamdulillah saat ini dunia usaha sudah mulai bangkit seiring dengan turunnya kasus Covid-19, jadi tidak lagi dijadikan alasan untuk memangkas THR para pekerja,” Tulisnya.
” Jadi pembayaran THR pun tidak boleh dicicil dan mesti dibayar penuh,” Tandasnya. (Wan)