KARAWANG, JabarNet.com – Dinas Koperasi dan Umkm (Dinkopumkm) Kabupaten Karawang menyatakan logo halal lama masih berlaku sampai Pebruari 2026.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan UMKM Dinkopumkm Kabupaten Karawang H. Agus Jaelani untuk menjawab keresahan pelaku usaha UMKM yang sudah membuat kemasan produk dengan logo lama.(Baca juga:Soal Logo Halal Baru, Ini Kata Ketua MUI Karawang)
“konsultasi setelah dengan MUI pusat Logo halal yg sudah ada masih dapat digunakan hingga Pebruari 2026. Ini sesuai dengan PP 39/2021 , Jadi tidak perlu diubah kalau label kemasan sudah diberi logo halal yang sekarang,” kata H. Agus Jaelani kepada JabarNet.com , Selasa (15/3).
Agus juga menjelaskan, walaupun para pelaku usaha UMKM sudah ada yang menggunakan logo halal yang baru, tapi logo halal lama pun tetap bisa digunakan sampai masa berlaku habis.
“Jika pelaku usaha UMKM sudah ada yang logo halal baru silahkan, jika sudah menggunakan sertifikat baru, dan jika yang belum pakai aja dulu logo halal sampai periodesasinya habis, jadi untuk para pelaku UMKM tidak perlu resah adanya perubahan logo halal” Jelasnya.
“Saya juga menghimbau bagi para pelaku UMKM yang sertifikat halalnya akan diperpanjang masa berlakunya diperpanjang sebelum 6 bulan habis untuk mendaftarkan ulang,” Tambahnya.
Selain itu Agus menyampaikan, bahwa Dinkopumkm Karawang siap memfasilitasi dan membantu para pelaku UMKM untuk membuat legalitas produk seperti sertifikat halal untuk mengembangkan produk.
“Jika pelaku usaha UMKM yang akan membuat legalitas produk pendaftaran bisa langsung datang ke Dinkopumkm Karawang nanti kita akan membantu prosesnya,” Terangnya.(Wan)