DaerahJawa Barat

Ini Kata PT ALS Soal PEMKAB Ambil Alih Pasar Cikampek 1

Hariyawan Hadade , salah seorang Direksi PT. ALS

Karawang, JabarNet.com – Hasil putusan MA terkait SHGB pasar Cikampek 1, hanya berbunyi “Kasasi pemohon ditolak” karena kurang bukti. Hal tersebut diungkapkan salah seorang Direksi PT. Aditya Laksana Sejahtera (ALS), Ahmad Farid kepada awak media, menanggapi pengambil alihan pengelolaan pasar Cikampek 1 oleh Pemkab Karawang berdasarkan hasil putusan MA tersebut, Senin (25/11/2019).

“Hanya itu, dan semua pihak dapat menafsirkan bahasa itu sesuai pemahamannya masing-masing. Dan menurut saya PT. CNP tidak menang, kenapa PT. CNP harus menang?, karena yang kami gugat dalam perdata itu adalah kewajiban Pemkab atas penerbitan SHGB berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang kita sepakati di tahun 2009 dan PT. CNP hanya ikut tergugat,” paparnya saat ditemui di ruang kerjanya.

Lebih jauh Farid menjelaskan, gugatan tersebut sebelumnya telah dimenangkan oleh PT. ALS di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, dan itu membuat Pemkab melakukan banding atas putusan PN Karawang tersebut.

“Hari ini Pemkab melakukan hal yang kurang bijak dengan mengumbar suatu hal yang tanpa bisa dibuktikan dengan baik. Yaitu mengeluarkan Surat Perintah (SP) kepada UPTD pasar tanpa melampirkan hasil putusan MA tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, salah seorang Direksi PT. ALS lainnya, Ir. Hariyawan Hadadde mengatakan bahwa menurut undang-undang, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) diberikan kepada orang yang membangun suatu bangunan berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) yang sebelumnya telah dibuat dan dibiayai oleh PT. ALS sejak pengurusan dari tingkat daerah sampai dengan tingkat pusat.

“Kalau memang menurut Pemkab yang berhak atas SHGB tersebut PT. Celebes Natural Propertindo (CNP), ini harus berdasarkan bukti kalau memang yang membangun pasar Cikampek 1 ini PT. CNP. Tolong perlihatkan hasil putusan MA tersebut kepada kami, dan dalam putusan tersebut sepengetahuan saya pun tak ada putusan untuk eksekusi. Sementara kita sedang melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas hasil putusan MA tersebut, terus in kracht nya seperti apa,” kata Hariyawan.

Masih menurut Hariyawan, berdasarkan undang-undang perjanjian kerja sama, selama belum in kracht maka tidak harus ada yang namanya eksekusi atau pengambilalihan pengelolaan, dan menurutnya lagi, bukan menjadi pekerjaan Pemkab apabila memang harus ada eksekusi, karena tugas pengadilan melalui juru sita untuk melakukan eksekusi yang didukung pihak keamanan yaitu TNI dan Polri dan didampingi oleh Sat Pol PP.

“Dan kita akan terus mengelola pasar Cikampek 1 ini. Jadi semua ada porsinya, kalau mau bicara peraturan dan undang-undang itu porsinya yudikatif, bila mau bicara secara permusyawaratan rakyat ya itu porsinya DRPD sebagai legislatif, eksekutif hanya sebagai pelaksana,” tegas Hariyawan.

Hariyawan menambahkan, ia pun berharap polemik pasar Cikampek 1 dapat segera diselesaikan dengan baik, karena Pemkab adalah bagian dari pengelola negara dan bukan penguasa negara. Bila ada permasalahan dalam pengelolaan pasar tersebut tentunya ada badan yang mengawasi atau memberikan jalan keluar untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.

“Ayo kita gelar dengar pendapat dengan lembaga Legislatif, hadirkan lembaga yudikatif dan ikutkan lembaga lainnya, kita punya angkatan dari TNI dan Polri. Ayo kita bahas ini dengan aturan dan mekanisme yang benar kalau kami dianggap bermasalah, dan kami datang kesini untuk berinvestasi, sejak awal kami belum mendapatkan hak kami dengan Pemkab belum memberikan perijinan kepada kami (SHGB) sehingga kami tidak bisa mengelola dengan baik, sementara kami selalu disebut wanprestasi,” pungkasnya.(red)

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *