DaerahJawa Barat

Tak Beri Manfaat Pada Lingkungan, PT Bridgestone Tire Indonesia Didemo Katar Karawang


KARAWANG, JabarNet.com – Ribuan masa dari Karang Taruna (Katar) Kabupaten Karawang menggelar aksi demonstrasi di PT Bridgestone Tire Indonesia, Kecamatan Ciampel, Rabu (08/12).

Aksi demonstrasi ribuan masa Katar Karawang tersebut dipicu karena PT Bridgestone tidak memberikan kemanfaatan kepada lingkungan sekitar perusahaan berdiri, dan dinilai tidak transparan terkait kesempatan dalam pengelolaan limbah.

Padahal Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal pasal 15 hurup (b) disebutkan tanggung jawab sosial perusahaan melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai norma, dan budaya masyarakat setempat.

“Keberadaan perusahaan dilingkungan masyarakat selayaknya memberikan manfaat bagi masyarakat disekitarnya, terlebih di kabupaten Karawang yang merupakan salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia, hal ini menjadi potensi besar bagi meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui penyerapan tenaga kerja, kerjasama usaha maupun dalam bentuk tanggung jawab sosial dan atau CSR,” ujar Ketua Katar Kabupaten Karawang Asep Saepuloh dalam rillis yang disampaikan kepada awak media.

Lebih lanjut Asep Saepuloh menyebut jika fakta yang terjadi pihak perusahaan belum melaksanakan amanat pasal 15 huruf (b) UU nomor 25 tahun 2007, berpuluhtahun berdirinya perusahaan tidak memberikan kontribusi kepada lingkungan, salahsatunya terkait rekrutmen tenaga kerja yang juga tidak melibatkan lingkungan sekitar.

“Dari proses penerimaan tenaga kerja yang belum sesuai Perda No 01 tahun 2011 tentang Ketenagakerjaan yang harus mengutamakan warga Karawang, Perusahaan yang berdiri dan berproduksi hingga sejumlah peluang kerjasama diperusahaan namun belum diberikan kesempatan kepada warga yang paling terdampak atas berdirinya perusahaan tersebut,” katanya.

Dalam aksinya Katar Karawang juga menyoroti terkait oknum pengelola limbah PT Brigeatone, yang diduga telah memonopoli pengelolaan limbah tanpa memberikan manfaat kepada lingkungan, ditambah transparansi peluang pengelolaan limbah itu sendiri, yang terkesan dibatasi oleh pihak perusahaan.

“Salah satu potensi yang kami soroti adalah mengenai kerjasama pengelolaan limbah ekonomis maupun limbah B3 yang selama ini dimonopoli oleh salah satu pihak sejak perusahaan berdiri hingga saat ini, tanpa memberikan kontribusi dan nilai tambah yang signifikan bagi masyarakat,” katanya.

“Sebelumnya kami sudah menawarkan dukungan dan kerjasama yang professional kepada perusahaan, bahkan pihak kami sudah berani membeli dengan harga yang jauh lebih tinggi, pengelolaan yang lebih professional dan lebih memberdayakan masyarakat. Kami tidak mengganggu kegiatan usaha orang lain, karena kami mengetahui setiap tahun dilakukan tender atas pengelolaan limbah tersebut. Namun entah kenapa kami hendak mengikuti mekanisme tender serta menawar dengan harga yang jauh lebih menguntungkan, malah kesempatan itu ditutup,” lanjut Asep.

Atas dasar tersebut Asep Saepuloh menuntut transparansi dari pihak perysahaan, sesuai UU nomor 14 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transfaransi Public. Tak hanya itu terkait kesempatan kerja serta pelung – peluang lain yang memberikan manfaat bagi perekonomian masyarakat lingkungan menjadi tuntutan dalam aksi katar Karawang.

“Dengan ini kami meminta tranparansi, menuntut rasa keadilan dan kesempatan kerjasama yang fair dan professional. Kami memperjuangkan kesempatan bagi warga Karawang untuk mendapatkan kesempatan menjalankan usaha ditanah kelahirannya sendiri. Jangan hanya dimonopoli oleh pihak-pihak yang selama ini terbukti tidak peduli, Usaha di karawang bangun oge warga karawang,” tandasnya. (rls)

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *