DaerahJawa Barat

Kenaikan UMK Karawang 2022 Belum Final


KARAWANG, JabarNet.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat sudah menyerahkan usulan untuk UMK (upah minimum kabupaten) kepada Pemprov Jabar. Namun, usulan itu tidak sesuai dengan hasil rapat dewan pengupahan kabupaten (DPK).

Sekretaris Disnakertrans Karawang, Rosmalia Dewi mengatakan, jika pihaknya sudah mengajukan usulan UMK tahun 2022 ke Gubernur Jawa Barat. Sebab untuk penetapan itu dilakukan oleh Pemprov Jabar.

“Awalnya kita mengusulkan UMK sesuai hasil rapat DPK, namun ada intruksi dari Gubernur jika usulan harus sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” ujar Rosmalia.

Dikatakan, jadi kemungkinan untuk UMK Karawang tahun 2022, bakal sama besarannya dengan tahun 2021 yaitu Rp 4.798.312. Sebab pada hari Senin (29/11) semua Disnaker di Jawa Barat dipanggil gubernur untuk rapat kordinasi. Hasil dari rapat itu antara lain menyatakan jika UU Cipta Kerja masih berlaku sampai ada perubahan selama 2 tahun kedepan.

“Selain itu untuk ajuan UMK harus sesuai PP 36 dan jika tidak sesuai maka harus mengajukan ulang,” katanya.

Ia menambahkan, kedepan pihaknya mau mensosialisasikan kepada perusahaan untuk membuat skala upah. Sebab untuk UMK itu bagi karyawan yang bekerja 0 sampai 1 tahun. Sementara untuk karyawan lama harus berbeda.

“Jadi karyawan baru dan karyawan yang sudah kerja 5 tahun upahnya jangan sampai sama,” jelasnya.(red)

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *