KARAWANG, JabarNet.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) ingin mencabut izin operasional perusahaan yang membandel tak patuhi intruksi pemerintah, menerapkan sistem kerja WFH selama PPKM berlangsung.
Terlebih, surat Instruksi Mentri Dalam Negeri (Kemendagri) tentang pemberlakuan PPKM Darurat Jawa – Bali tanggal 03 – 20 Juli, diterbitkan Jumat 02 Juli 2021.
“Klaster pasien positif COVID-19 banyak dari Pabrik,” ujar Kepala Disperindag Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto kepada JabarNet.con, Jumat (02/07).
“Penerapan PPKM untuk menerapkan WFH juga sering tidak diindahkan oleh banyak perusahaan, sehingga semakin banyak karyawan terkonfirmasi COVID-19,” imbuhnya.
Atas dasar tersebut, Ahmad Suroto bermaksud untuk merekomendasikan pencabutan izin operasional bagi perusahaan di Kawasan Karawang yang membandel tidak patuh terhadap kebijakan PPKM darurat.
“Daripada semakin banyak yang kena, kita rekomendasikan untuk izin operasional dicabut dan ditutup,” tandasnya.
Seruan tutup kawasan Industri sementara juga disampaikan Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang Toto Suripto, kepada JabarNet.com ia mendesak Pemkab Karawang untuk menutup perusahaan yang ada di Karawang.
“Saya Anggota Komisi IV DPRD Karawang Toto Suripto, menyeru kepada Pemkab Karawang melalui Disnakertrans Karawang untuk menutup semua perusahaan yang ada di Karawang selama dua minggu, hal ini agar menekan penyebaran COVID-19 Klaster industri,” ungkap Toto. (IT)