DaerahJawa Barat

DPRD Karawang Sedang Godog Raperda Pengawasan dan Pengendalian “Minol”, Ini Harapan Aspika

KARAWANG, JabarNet.com– Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang gencar menggodog Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol (Minol).

Harapan besar muncul dari berbagai kalangan masyarakat Kabupaten Karawang, khususnya masyarakat yang mempunyai latar belakang religius, agar peredaran minol di Karawang dapat ditekan dan tidak berdampak terhadap hilangnya nyawa.

Salah satunya adalah Aliansi Pergerakan Islam Karawang (Aspika), meminta dan mendorong agar Pansus Raperda tetang pengawasan dan pengendalian Minol DPRD Kabupaten Karawang serius menggodog Raperda, sehingga dapat menekan Peredaran Minol di Kabupaten Karawang.

“Alhamdulilah kita sudah mengikuti rapat Pansus yg ke 5, intinya kita berjuang bagaimana menekan dan membatasi secara maksimal peredaran miras, sehingga tidak serta merta bebas dan berdampak buruk seperti yang kita tahu bersama,” ujar Irwan Taufik Ketua Umum PD. GPII (Gerakan Pemuda Islam Indonesia) Karawang, Koordinator PRESIDIUM Aspika saat diwawancara JabarNet.com usai mengikuti Pansus di DPRD Karawang, Selasa (08/06).(Baca juga:DPRD Karawang Serius Godog Raperda Pengawasan Dan Pengengendalian Minuman Beralkohol)

Lebih lanjut Irwan juga menyampaikan pembahasan Raperda tentang Minol masih berada dalam kajian ketentuan umun dan pembahasan pasal perpasal.

“Kita sudah masuk membahas terkait ketentuan umum, perizinan juga belum selesai, kajian pasal perpasal, tentunya masih ada perjalanan yang cukup panjang kedepan agar Raperda ini dapat maksimal,” katanya.

“Jangan sampai soal minuman alkohol ini menyasar kesemua kalangan, contohnya misalkan hanya untuk kelompok ekspatriat, cukup ditempat tertentu saja mereka dapat mendapatkannya, jangan sampai bebas dijual dimana saja yang pada akhirnya siapapun bisa mendapatkannya,” imbuh Irwan.

Disinggung kenapa pembahasan Raperda terkesan Alot, dengan tegas Irwan menuntut agar produk Raperda tersebut dapat membatasi secara maksimal peredaran miras di Kabupaten Karawang.

“Kenapa ini cukup alot, pertimbangan sari’ah adalah dasar utamanya, bahwa kita sepakati bahwa miras itu haram, kemudian mengikuti dari para kiyai dan alim ulama, kemudian perpasal menuntut kita harus jeli, jangan sampai ada pasal-pasal yang memberikan kelonggaran untuk beredarnya minuman alkohol ini,” katanya.

Atas dasar tersebut Aspika berharap agar Raperda tentang pengawasan dan pengendalian Minol yang tengah digodog, menjadi payung hukum yang dapat membatasi dengan maksimum peredaran Minol.

“Kami berharap Raperda ini pada akhirnya dapat berkualitas maslahat dan bermanfaat sehingga Nahi Munkar dalam konteks hari ini, membatasi ruang gerak peredaran, jangan sampai ada korban dan korban lagi,” tandasnya. (IT)

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *