
KARAWANG, JabarNet.com – Sebanyak 521 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) formasi tahun 2024 di Kabupaten Karawang resmi menerima Surat Perjanjian Kerja (SPK) dan mulai aktif bekerja sejak 1 Juli 2025.
Penyerahan SPK tersebut dilakukan dalam kegiatan sosialisasi manajemen P3K yang digelar pada Rabu (9/7/2025). Acara ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Asep Aang Rahmatullah, yang hadir mewakili Bupati Karawang.
Dalam sambutannya, Sekda Asep Aang menyampaikan ucapan selamat kepada para ASN baru yang telah lolos seleksi ketat dan kini resmi menjadi bagian dari keluarga besar Pemkab Karawang. Ia menegaskan bahwa status P3K memiliki kedudukan yang setara dengan ASN lainnya, dengan tuntutan kinerja, dedikasi, dan loyalitas yang sama.
“Tidak ada pembedaan, rekan-rekan P3K adalah bagian dari aparatur sipil negara yang harus bekerja maksimal untuk melayani masyarakat dan mendukung visi Bupati Karawang. Pengabdian Anda adalah cerminan wajah pemerintahan kita,” ujar Sekda.
Asep Aang juga menekankan pentingnya percepatan adaptasi terhadap transformasi pemerintahan, khususnya di era digital saat ini. Ia mengajak para ASN baru untuk aktif menggunakan media sosial secara positif, sebagai bagian dari upaya memperkuat citra pemerintah daerah.
“Saya yakin Bapak dan Ibu semua punya akun medsos. Gunakan untuk hal positif. Jadilah duta informasi pemerintah, bantu sebarkan hal-hal baik. Informasi adalah kekuatan, kuasai informasi, maka kita bisa kuasai perubahan,” imbuhnya.
Lebih jauh, Sekda mengingatkan soal pentingnya integritas dan etika sebagai aparatur negara. Ia mengingatkan agar para ASN baru menjauhi praktik tidak etis seperti titip-menitip atau gratifikasi.
“Tolong jaga nama baik. Tidak ada ruang untuk main titip. Sekecil apa pun tindakan kita akan mencerminkan kualitas pelayanan publik Karawang,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Karawang, Asip Suhendar, dalam laporannya menyampaikan bahwa pada tahun 2024, Karawang mendapat alokasi 618 formasi P3K yang terdiri dari 281 guru, 120 tenaga kesehatan, dan 217 tenaga teknis. Dari jumlah tersebut, 521 orang dinyatakan lulus seleksi dan telah ditempatkan di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai bidang masing-masing.
Asip juga menjelaskan bahwa masa kontrak kerja P3K ditetapkan selama lima tahun, namun dengan evaluasi kinerja yang dilakukan setiap tahun.
“Walaupun kontraknya lima tahun, evaluasi dilakukan tiap tahun. Jika kinerja buruk, kontrak bisa diputus sebelum lima tahun. Maka penting untuk menunjukkan dedikasi, kedisiplinan, dan loyalitas sejak awal,” jelasnya.
BKPSDM memastikan bahwa seluruh proses seleksi dilakukan secara transparan, objektif, bebas dari praktik KKN, serta tidak dipungut biaya apa pun.
“Jika ada yang meminta bayaran atau menjanjikan kelulusan, itu dipastikan penipuan. Semua proses murni dan gratis,” tegas Asip.
Dengan telah diterimanya SPK, para P3K baru diharapkan segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja serta mampu menjadi ASN yang berakhlak, profesional, dan berdampak positif dalam pelayanan publik.
“ASN bukan hanya jabatan, tapi amanah. Jadilah penggerak pelayanan yang bersih, cepat, dan berdampak. Mari wujudkan Karawang yang maju dan melayani,” pungkas Sekda Asep Aang.