KarawangPeristiwa

4 Tahun di Bohongi, Warga Karawang Tutup Jalan PT Cita Nusa Perum Grahayana

Foto Saat  ratusan warga Dusun Rawarengas, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur turun ke jalan Rabu (30/1). menutup akses jalan Perumahan Grahayana

kami saat ini merasa di bohongi oleh pihak pengembang PT  Cita Nusa, lantaran tidak mematuhi hasil kesepakatan antara perwakilan warga dan perwakilan PT Cita Nusa yang sudah di gelar oleh Pihak desa beserta para tokoh mayarakat sekitar 11 Juli 2013 lalu.

KARAWANG, – Akibat merasa di bohongi oleh salah satu perusahaan pengembang perumahan akhirnya, ratusan warga Dusun Rawarengas, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur turun ke jalan Rabu (30/1).

Mereka menuntut PT Cita Nusa mematuhi hasil kesepakatan menggantikan tanah pemakaman seluas 459 meter yang kini dijadikan akses jalan menuju perumahan Grahayana

Ratusan warga memblokir akses jalan ke perumahan Grahayana dengan pagar manusia. Warga bahkan bakal mengecor akses jalan bila negosiasi dengan Grahayana menemui jalan buntu.

Koordinator lapangan aksi Forum Rawarengas Bersatu, Carlim Mulyana menyatakan,” awalnya PT Cita Nusa ingin membangun perumahan tapi tidak ada akses jalan. Maka dipakailah tanah pemakaman sebagai akses jalan dengan syarat ada tanah pengganti.

“Tapi, tanah pengganti yang dijanjikan itu secara administratif tidak kuat karena hanya berupa surat keterangan. Malah tanah pengganti itu akan disertakan sebagai persyaratan untuk menggugurkan syarat pendirian perumahan,” ungkapnya

Lanjut Calim,” kami saat ini merasa di bohongi oleh pihak pengembang PT  Cita Nusa, lantaran tidak mematuhi hasil kesepakatan antara perwakilan warga dan perwakilan PT Cita Nusa yang sudah di gelar oleh Pihak desa beserta para tokoh mayarakat sekitar 11 Juli 2013 lalu.

“Hasil kesepakatannya antara lain, PT Cita Nusa bakal mengganti tanah yang ada di Dusun Rawarengas seluas 459 meter. Akan diganti seluas 2.380,” kata Carlim.

Namun, di 24 November 2014, tanah pengganti seluas 2.380 meter yang dijanjikan, malah dijadikan fasilitas sosial dan fasilitas umum Fasos Fasum, sebagai syarat pendirian perumahan sesui Peraturan Daerah Perda, Nomor 2 Tahun 2011 tentang peraturan Fasos Fasum,” di sini jelas kami di bohongi

Sebelum permintaan itu bisa di sepaki, kami beserta warga akan terus menutup jalan ini, dan akan kami benteng agar perusahan PT Cita Nusa perum Grahayana tidak bisa memakai fasilitas jalan, karena selama 4 tahun lamanya kami sabagai warga telah di bohongi oleh pengusaha nakal ini.

Sampai berita ini ditulis, pihak Grahayana tidak bisa dimintai keterangan,” pungkasnya(wan/red).

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *