DaerahHukrim

3 Pelaku Pembacokan Hingga Korban Tewas Di Jatisari Diringkus Polisi

3 Pelaku Pembacokan di Jatisari Hingga Korban Tewas

KARAWANG, JabarNet.com– 3 pelaku pembacokan di Jatisari Kabupaten Karawang ditangkap Satreskrim Kepolisian Resort (Kapolres) Karawang.

Ketiga pelaku yakni RPM (21), RP (16), RR (17) masing- masing mempunyai peran tersendiri atas kejadian tersebut.

Tempat Kejadian Perkara terjadi pada Minggu (16/7/2023) jam 2 dini hari, lokasi kejadian di Kecamatan Jatisari disamping jalan raya dengan korban HS (17) meninggal dunia.

” Pelaku bersama 2 orang rekan lainnya, ada 3 tersangka yang kita amankan pada saat ini, untuk pelaku pertama RPM melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam, RP membantu kemudian RR membantu penganiayaan dengan membawa senjata tajam” ungkap AKP Arief Bustomy Kasatreskrim Polres Karawang kepada awak media saat konprensi Pers di Mapolres Karawang, senin (17/7).

Baca juga : Usai Beli Bensin Remaja Jatisari Tewas Dibacok 3 Orang Tak Dikenal, Orangtua Minta Polisi Tangkap Pelaku

Adapun kronologinya Ketiga pelaku ini dengan satu motor saat mau pulang ke rumahnya bertemu dengan kelompok korban pada pukul 02 dini hari.

” Pelaku dilempar batu oleh korban, kemudian pelaku mengambil senjata tajam lalu ke lokasi kejadian dengan melakukan serangan balikan dengan menganiaya korban,” terangnya.
Tomy mengatakan motif ketiga pelaku karena sakit hati dilempar batu oleh korban sehingga memberikan balasan dengan senjata tajam.

” korban meninggal dunia karena mengalami luka bacok di dada dan tangan,” bebernya.

Ketiga pelaku dikenakan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak (PA)  pasal 80 ayat 3 dan KHUP pasal 170 junto pasal 56.

“Hukuman penjara 15 tahun penjara,”

Dalam rilis yang berlangsung ada dua pelaku  tidak ditampilkan oleh kepolisian karena masih di bawah umur.

“Sesuai aturan perundang-undangan, kami tidak menampilkan kedua pelaku karena di bawah umur,” tandasnya.(red)

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *