Karawang, JabarNet.com– Sebanyak 14 pelaku Pencurian kendaraan Bermotor (Ranmor) yang sering beroperasi di 4 kabupaten di Jawa Barat berhasil diamankan oleh tim Resmob Polres Polres Karawang.
Para pelaku ditangkap disejumlah wilayah diKarawang yang gencar melakukan Operasi jaran lodaya 2020 yang berlangsung selama 10 hari mulai dari tanggal 22 februari sampai tanggal 2 maret 2020.
Selain menangkap para pelaku curanmor yang selama ini meresahkan masyarakat, dalam operasi jaran 2020 tahun ini. Petugas juga mengamankan sejumlah pelaku penadah barang curian dari pelaku.
“Total pelaku yang kita amankan dalam operasi jaran tahun 2020 ada sebanyak 14, berikut para penadah barang curian dari para tersangka,” Kata Kapolres Karawamg AKBP Arief Rachman, didampingi Kasat reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan, dan Kasubag Humas Polres Karawang IPTU abdul Wahab Syahroni beserta jajarannya, kepada wartawan di Mapolres Karawang, Kamis (05/03/2020).
Dikatakan Kapolres, para pelaku selama ini sudah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor dengan total sebanyak 80 TKP di sejumlah wilayah yang ada di Jawa Barat. “Mereka beraksi di 4 kabupaten yaitu wilayah Karawang, Bekasi, Subang dan Bogor, modusnya mencari kendaraan yang diparkir dan ditinggal pemiliknya,” ungkapnya.
Kapolres menjelaskan, dari tangan para pelaku berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kendaraan roda dua sebanyak 28 unit,” Total barang bukti ada sebanyak 28 unit seeda motor berbagai merk.,” katanya.
Selain mengamankan barang bukti kendaraan, dari tangan para pelaku petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti kunci T, satu pucuk senjata air soft Gund dan 1 pucuk pistol korek api yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.
“untuk barang bukti lainnya turut diamankan yaitu 2 STNK, 5 buah mata kunci T berikut anak kunci T sebanyak 26, kunci magnet 2, ” jelasnya.
Akibat perbuatannya kini pelaku harus rela mendekam dibalik dinginnya sel tahanan mapolres karawang danĀ dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, dan pasal 480 KUHPidana atau penadah barang curian (M.Zaky)