DaerahHukum

Wakil Ketua Paguyuban Kujang: Pelaporan PT HBSP Salah Alamat

KARAWANG, JabarNet.com- Wakil ketua adat hubungan sosial dan Industri Paguyuban Kujang (Kutatandingan Jaya Menang) Hilman Tamimi menuding PT HBSP telah melakukan fitnah terhadap kepala desa Sukaluyu Karena lahirnya komitmen fee untuk memberikan kontribusi kepada desa Sukaluyu diikat sebelumnya oleh perjanjian Antara HBSP dengan bumdes desa Sukaluyu

Hilman mengatakan, Bumdes sebagai Lembaga usaha desa berhak melakukan kegiatan usaha atau berkerjasama dengan siapapun. Untuk mengelola potensi sumberdaya. Salah satu objek usahanya adalah potensi sumberdaya yang ada di daerah tersebut.

Lahirnya bumdes merupakan suatu wujud atau bentuk ikhtiar agar demokrasi ekonomi  di desa tersebut terwujud dengan tujuan agar terjadinya suatu keseimbangan sosial dan mengurai ketimpangan ekonomi ditengah – tengah masyarakat, dengan adanya distribusi ekonomi di tengah masyarakat maka masyarakat didesa tersebut dapat merasakan kemaslahatan atas tumbuhnya kemajuan pembangunan dan peradaban sosial modern berbasis industri.

” Contoh soal seperti di desa Sukaluyu salah satu desa industri yang memiliki pabrik – pabrik PMA berinvestasi disana maka salah satu strategi yang paling memungkinkan agar masyarakatnya tidak hanya menjadi  objek Saja di tengah industri hulu yang sedang menggerakkan modalnya maka dengan cara membangun kerjasama itulah salah satu cara agar kesetaraan desa dan kesempatan kerja masyarakatnya tersebut dapat terwujud,” ucap Hilman.

Menurut Hilman, Perusahaan hulu dan perusahaan sekunder pendukung harus memperhatikan kepentingan hajat hidup orang desa tersebut sehingga masyarakat yang ada didesa tersebut dapat terbantu tumbuh secara ekonomi / berpenghasilan dan berdaya guna secara sosial, artinya mata rantai kapitalisasi yang sedang bergerak di desa tidak hanya di kuasai atau di dominasi oleh pihak pihak tertentu saja tanpa memperhatikan akar sosial yang tumbuh di desa tersebut.

” Selama ini penguasaan sumber daya yang bisa di kelola oleh masyarakat setempat dan memiliki nilai jual ekonomis adalah pengelolaan limbah industri sisa produksi dan wajar jika ada pengelola atau pengusaha dari luar desa tersebut  mendapatkan kesempatan untuk mengelola pada akhirnya harus berbagi rejeki dengan masyarakat disana yang di wakili oleh BUMDES,” kata Hilman.

” Sehingga pemangku kebijakan disana dan masyarakatnya tidak hanya menjadi penonton saja,” ujarnya.

Tak hanya itu dikatakan Hilman, tetapi ikut juga menggerakkan pentaholic busnis secara berkesinambungan dan dalam persepektif ekonomi liberal penyebab tumbuhnya kemiskinan disuatu daerah akibat dari adanya modal yang terbang keluar ( kapital flight) sehingga sub bidang usaha pendukung lainnya tidak mendapatkan putaran akibat dari putusnya mata rantai ekonomi di daerah tersebut.

” Ketidak seimbangan ini berdampak luas terhadap sendiri – sendi kehidupan sosial masyarakat tersebut karena kesenjangan dan ketidaksetaraan sosial ini akan menimbulkan konflik sosial dan tingginya kriminalitas baik secara laten maupun masif terbuka,” ucapnya.

Baca juga: Kadesnya Dilaporkan Pengusaha, Bumdes Sukaluyu Berikan Penjelasan

” Dalam fenomena ini saya meminta agar lembaga kejaksaanpun jangan gegabah memproses pengaduan yang di sampaikan oleh PT. HBSP melalui pengacaranya, karena ketika aspek hukum di paksakan tanpa melihat kompetensi mengadili atau menuntut bukan para fungsinya maka berpotensi menimbulkan penegakan hukum yang sesat dan sewenang – wenang,” katanya.
Hilman mengatakan, hukum harus seimbang dengan Kaidah – kaidah sosial dan budaya yang berkembang di suatu daerah agar keberlakuan hukum ini bisa diuji dan pastikan ada kemaslahatannya  bagi masyarakat.

” Apalagi kalau kita mengutip dari kata – kata Cicero ” hukum yang tertinggi itu adalah kesejahteraan rakyat “. Nah dari sini kita bisa menguji bahwa adakah kemaslahatan bagi masyarakat Sukaluyu akibat dari terjadinya pelaporan PT.HBSP yg melaporkan kepala desanya atas dugaan tindak pidana korupsi ?? Saya kira peristiwa tersebut hanya menjadi pemantik timbulnya persoalan baru yang memperkeruh suasana kebatinan antara masyarakat Sukaluyu dengan PT. HBSP sehingga mengancam kondusifitas yang telah lama tentem adem ayem disana,” ucapnya.

Kemudian alasan kedua menurut Hilman, pelaporan tersebut tidak berdasar karena yang timbul hanya rangkaian dan narasi opini liar saja.

” Karena jelas – jelas toh perjanjiannya dengan BUMDES B to B ( PT.HBSP dg BUMDES SUKALUYU ) artinya perbuatan hukum tersebut bukan dengan kepala desa Sukaluyu tp dengan lembaga yang berhak dan berwenang secara sah. Jikalau memang tidak mau berbagi rejeki dengan masyarakat ya sudah tidak perlu realisasi sebagaimana dalam isi perjanjian tersebut,” ucap Hilman

” Berarti kan publik bisa menilai bagaimana sikap manajemen sosial dari PT. HBSP yang tidak mau turut serta membangun peradaban sosial  didesa Sukaluyu itu sehingga menjadi lebih baik berdaya saing dan sejahtera lagi ” pungkasnya.(rls)

Shares:

Related Posts