DaerahJawa Barat

Tuntut Integritas KPUD Kembali Netral, AMIB Minta Blacklist Mantan Oknum 12 PPK Terlibat Jual Beli Suara

Karawang,JabarNet.Com- Skandal jual-beli suara pada pemilu legislatif 2019 lalu telah menyeret satu oknum komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karawang beserta 12 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berdampak terhadap kinerja serta cacatnya integritas KPUD itu sendiri.

Mensoroti hal itu Angkatan Muda Indonesia Bersatu (AMIB) Karawang meminta KPUD Karawang tidak lagi menerima atau memblacklist 12 diduga oknum PPK tersebut terlibat sebagai penyelenggara di perhelatan Pilkada Karawang 2020.

Sekretaris Angkatan Muda Indobesia Bersatu (AMIB) Karawang Komarudin menilai adanya kasus yang pernah dilakukan mereka menjadi catatan buruk sehingga membuat kekhawatiran masyarakat kemungkinan hal yang sama bisa terulang.

“Dibukanya pendaftaran penerimaan Panitia Pengawas Kecamatan oleh KPUD tanggal 15 Januari 2020, maka ada kekhawatiran kinerja KPUD tidak maksimal dan membuat integritas cacat, apalagi dengan adanya insiden 12 diduga oknum PPK terlibat jual-beli suara pada pemilu tahun lalu masih dilibatkan menjadi penyelenggara pemilukada mencerminkam lemahnya dan dipertanyakannya integritas KUPD, oleh sebab itu AMIB dengan tegas meminta pada pihak KPUD untuk tidak memasukan atau mengikut sertakan 12 oknum PPK tersebut dalam penyelenggaraan pemilukada 2020, Ujarnya menjelaskan kepada JabarNet, Senin (13/01/20).

Lebih lanjut Komarudin memandang bila hal itu dipaksakan dapat mengganggu jalannya pilkada Karawang, karena kasus itu merupakan pelanggaran kode etik yang juga dapat menyeretnya kepada pelanggaran pidana Pemilu.

“Selain pelanggaran kode etik bisa juga delik perkara berubah mrnjadi pelanggaran pidana pemilu sementara Jika terbukti, oknum 12 PPK tu akan dikenakan Pasal 546 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda Rp 36 juta,” ungkapnya. (guh)

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *