Karawang, Tahapan Pilkades Karawang serentak 2018 kini sudah memasuki masa tahapan akhir, menurut data dan tahapan yang mengacu dalam Perbup No 57 tahun 2018 tersebut dimulai dari tanggal 4 September 2018 ini sudah memasuki masa penetapan calon tetap.
“Tanggal 4 September 2018 merupakan masa Penetapan Calon Kepala Desa dalam Pilkades Serentak 2018 ini, yang menjadi Pertanyaan Saya, Sudah adakah Izin tertulis dari Bupati Karawang untuk Kepala Desa yg mencalonkan kembali dari Petahana yang total 67 desa tersebut,” Ucap Tatang Koswara sekretaris Karang Taruna Bina Putra Desa Cengkong Kecamatan Purwasari Karawang yang ikut melakukan pengawasan tahapan Pilkades 2018 mengatakan kepada Kutipan.co.id, BO Group, lewat pesan whatshapnya rabu (3/10/2018).
“Saya mempertanyakan ke Panitia Sebelas tentang masalah tersebut, karena menurut PerBup Karawang No 57 Tahun 2018 selain persyaratan yang tertuang di Pasal 22, ada Syarat khusus untuk Calon Petahana yg tertuang dalam pasal 26, Jawaban pantauan dari Panitia Sebelas adalah Izin Bupati memang belum keluar, akan tetapi Panitia Pilkades Kabupaten yang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa DPMD menganggap semua berkas Calon Sudah dinyatakan Lengkap”,
“Ko Bisa, Izin Bupati belum keluar yang merupakan Syarat mutlak (PerBup 57 Tahun 2018 Pasal 22 & 26) ini bisa dilangkahi” sambung Tatang
“Untuk tahapan ini saya kawal dari awal dan menurut data yang ada di Perbup No 57 tahun 2018 mulai besok tanggal 4 Oktober 2018 Penetapan Calon, tanggal 5 Oktober 2018 Pengundian Nomor Urut, 6 Oktober sampai dengan 4 November Sosialisasi dan Kampanye Calon, sedangkan tanggal 5,6,7 November Kampanye Masal damai dan tanggal 8,9,10 November Masa Tenang, 11 November Pemungutan Suara dilakukan,” beber tatang
“Besok kan penentuan Calon tetap, selain Persyaratan di Pasal 22 ada syarat tambahan untuk Calon Petahana, yaitu izin dari Bupati, sedangkan Di Perbup tersebut dijelaskan Izin Bupati akan di keluarkan apabila Laporan Hasil Pemeriksaan LHP Riksus Inspektorat keluar 100% Wajar Tanpa Pengecuali WTP, ” sambungnya.
“Tatang juga mengatakan berdasarkan informasi yang saya dapatkan dari salah satu sumber menurut pantauan saya sampai saat ini dari 67 Desa yang di Audit baru 8 Desa yang keluar LHP nya, Jadi masih ada 59 Desa Calon Petahana yang belum melengkapi prasyarat tersebut, berarti kalau mengacu ke aturan Bupati, untuk 59 Desa tersebut belum memenuhi prasyarat dong, dan seharusnya belum bisa di izinkan dong oleh Bupati”,
“Menurut saya Calon Petahana Pilkades Karawang serentak yang belum mendapatkan izin Bupati itu Cacat Hukum, karena menurut aturan di PerBup 57 tersebut Izin Bupati merupakan Syarat untuk Jadi Calon di Pilkades serentak itu”,
Tatang berharap Panitia Pilkades dalam hal ini DPMD berani mendiskualifikasi para Kades Petahan yang belum mempunyai izin.
“Harapan saya untuk para Kades Petahana yg belum ada izin Bupati nya, Panitia Pilkades dalam hal ini DPMD harus Berani men Diskualifikasi Calon tersebut,” pungkasnga. (Joe)