Karawang,JabarNet.com – Pasca disegelnya PT DNP di KIIC Kecamatan Telukjambe Timur karena puluhan karyawannya terkonfirmasi positif COVID-19, Rabu sore 02 September 2020 Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Karawang, yang dipimpin Ketua Harian, oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Drs Acep Jamhuri, akhirnya mendatangi PT DNP.
Kedatangan mereka ke perusahaan itu untuk mencabut dan menyatakan PT DNP dapat beroperasi kembali secara berangsur, dengan menggunakan protokol kesehatan yang di sarankan pihak Tim Gugus Tugas COVID-19 Karawang.
“PT DNP sudah mengirim surat kepada kami Tim Gugus Tugas Covid-19 untuk minta dibuka kembali, sebenarnya dari penutupan itu karena sejumlah karyawan terpapar virus corona dan dari kondisi karyawan tersebut sekarang sudah mulai sembuh,” ujar Sekda Acep Jamhuri kepada JabarNet.com, usai bertemu Management PT DNP.
Dijelaskan Sekda, kedatangan pihaknya ke DNP juga untuk melihat kondisi perusahaan sekaligus mengecek persiapan akan beroperasinya kembali perusahaan, karena dalam aktivitasnya nanti sangat ditekankan harus menerapkan protokoler kesehatan.
“Kami bersama tim langsung datang kesini untuk mengecek kesiapan dari perusahaan, setelah dicek ternyata sudah menginventalisir dan mempersiapkan prototokol kesehatan, baik sudah tersedianya pemeriksaan suhu badan, penyemprotan cairan disinfektan dan kebersihan udara, karena dari kondisi awal kejadian berbeda dengan sekarang, sehingga PT DNP sudah layak untuk beroperasi kembali,” jelasnya.
Lebih lanjut Sekda menyampaikan proses penutupan sementara PT DNP, dengan dasar ada puluhan karyawan terpapar positif corona, dan sebenarnya pihak perusahaan pun sudah bermaksud akan menutupnya sendiri.
“Pada waktu itu sebenarnya pihak PT DNP ditutup atau tidak ditutup oleh tim gugus tugas covid-19 sudah mempersiapkan menutupnya sendiri, karena sebelumnya sudah dikomunikasikan dengan tim gugus tugas,” terang Sekda.
Soal kenapa perusahaan sudah dibuka, padahal penutupan belum genap 14 hari, maka dijelaskan Sekda, prosedural berapa lama waktu penutupan perusahaan akibat terjadinya cluster COVID-19 di Pabrik itu tidak diatur secara baku dalam ketentuan.
“Nah ini kata siapa harus 14 hari, kalau 14 hari atau 7 hari itu yang namanya perusahaan bukan seperti aturan kesehatan manusia yang terpapar virus corona harus di isolasi selama 14 hari, kalau memang adanya kesiapan perusahaan, kenapa tidak. Karena ini soal kesiapan antisipasi dan tindakan Perusahaan dalam menghadapinya, kalau semuanya berjalan, protokoler diterapkan ya bisa dibuka,” katanya.
“Kehatian – hatian juga harus diprioritaskan, kalau tidak hati – hati juga bisa jadi pimpinan Perusahaan baik Manager atau Direkturnya bisa terpapar juga, jadi intinya bagaimana menangani pandemi covid-19 ini semua membangun kebersamaan dan tanggungjawab semua,” timpal Sekda mengakhiri. (Wan)