“Jumlah yang kami tangkap ada 9 item, dari 9 item ini sudah ditetapkan ada kandungan narkobanya, yaitu jenis hexymer,berdasarkan pengamatan obat yang dijual sasaran produktif 17 tahun hingga 35 tahun,”
PADALARANG, – Setelah melakukan pemantauan, Petugas gabungan tim elang dari Korem 062, Kodim 0609, Kodam III/Siliwangi menggerebek sebuah toko obat ilegal di kawasan Padalarang, Bandung barat, Jawa Barat, Rabu malam, (26/9/18/).
Dari hasil operasi tersebut petugas berhasil mengamankan puluhan ribu butir pil obat keras yang dijual secara ilegal. Selain menyita barang bukti, petugas pun mengamankan tiga orang penjual dan dua orang pembeli.
Saat didatangi petugas, si penjual yang sedang melakukan transaksi dengan pembeli tak bisa berkutik. Bahkan salah seorang dari pembeli yang berusaha kabur pun berhasil diamankan petugas.
dari tangan penjual, petugas mendapati sejumlah merk obat keras dalam bentuk pil yang dijual secara bebas, atau ilegal. Tiga orang penjual dan dua orang pembeli pun langsung digiring oleh petugas ke Makorem 062 padalarang beserta barang bukti.
Tercatat ada 38 ribuan butir pil berbagai merk, seperti thramadol dan pil pil obat keras lainnya yang berhasil disita petugas. Bahkan petugas berhasil menyita pil yang termasuk kedalam jenis narkoba yakni pil hexymer. Dari tangan pelaku, petugas pun mengamankan barang bukti lainnya berupa dua unit telepon seluler dan satu kendaraan roda dua.
Kapten Inf As’ari SIP selaku Dantim dalam penggerebekan tersebut mengatakan, dari obat illegal tersebut ada jenis obat yang ditetapkan memiliki kandungan narkoba.
“jumlah yang kami tangkap ada 9 item, dari 9 item ini sudah ditetapkan ada kandungan narkobanya, yaitu jenis hexymer, berdasarkan pengamatan obat yang dijual sasaran produktif 17 tahun hingga 35 tahun,” kata Kapten Inf As’ari SIP, saat ditemui oleh jurnalis.
Selanjutnya barang bukti beserta tersangka akan diserahkan pada petugas kepolisian untuk diproses lebih lanjut. (FAL)