Karawang, JabarNet.Com- Tidak diindahkannya undangan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang oleh Dinas Tenagakerja (Disnaker) Kabupaten Karawang dan PT Penguin berbuntut terhadap ketersinggungan Dewan khususnya Komisi IV.
Padahal pada tanggal 9 Desember 2019 melalui surat resmi Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang mengundang mereka untuk melakukan Rapat Dengan Pendapat (RDP) terkait permasalahan serikat buruh di PT Penguin yang digelar Jumat 13 Desember 2019.
“Kami DPRD Komisi IV merasa sedikit tersinggung dengan undangan resmi yang kami kirimkan ke Disnaker ke pihak perusahaan itu tidak diindahkan, padahal kita lakukan secara formal,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang Asep Syarifudin, saat diwawancarai JabarNet usai menerima serikat buruh KSPN dikantor DPRD, Jumat (13/12/19).
Atas sikap Disnaker dan perusahaan tersebut, Asep Syarifudin mengaku akan melakukan tindakan lebih tegas, akan menggunakan kewenangannya melakukan sidak terhadap perusahaan jika undangan keduanya nanti tidak diindahkan.
“Kita coba akan lakukan tindakan lebih tegas kepada pihak perusahaan dengan mengundang yg kedua kalinya yang insyaallah kita akan melakukan RDP pada hari kamis minggu depan. Namun jika undangan kedua ini tidak diindahkan kita akan gunakan kewenangan kita melalukan sidak terhadap perusahaan itu guna mendapatkan jawaban tentang persoalan ini,” katanya.
Lebih lanjut pria yang akrab disapa Asep Ibe juga menyampaikan persoalan yang terjadi antara serikat buruh di PT Penguin dengan pihak perusahaan, diduga perusahaan dan Disnaker sudah tidak mengindahkan amanah UU ketenagakerjaan dan UU kebebasan berserikat.
“Jika sudah menghalang-halangi kebebasan berserikat jelas itu sudah melanggar hukum dan itu ada konsekuensi terhadap hukum kalau memang itu setelah kita dalami dan faktanya seperti itu dan ini terindikasi yg dilakukan disnaker dan PT Penguin ada indikasi melanggar hukum, kami sih berharap karena disnaker sebagai mitra kerja komisi IV memberikan pelayanan secara maksimal terhadap serikat,” jelasnya.
Kemudian masih Asep Ibe menambahkan, yang terjadi di PT penguin, pada tanggal 24 April perusahaan malah melakukan PHK terhadap para pengurus serikat setelah mereka mengajukan permohonan pencatatan serikat buruh kepada Disnaker pada tanggal 2 April 2019. Padahal pada tanggal 18 Juni 2019 serikat buruh itu diusung oleh perusahaan untuk melakukan pencatatan tapi disisi lain ada pihak perusahaan yang tidak menghendaki pencatatan serikat dilakukan.
“Nah ini ada 2 kejadian yang kontradiktif disisi lain ada serikat yang dikehendaki oleh perusahaan dan ada yang tidak dikehendaki oleh perusahaan dan kami DPRD perlu mendengarkan langsung dan mengklarifikasi sebenarnya duduk persoalannya seperti apa, sementara untuk Disnaker Karawang jika tidak mengindahkan undangan ke dua kalinya kita anggap dia telah melakukan sebuah bentuk konspirasi dan akan kita laporkan kinerjanya kepada Bupati,” tandasnya. (red)