DaerahHukum

Pengacara Tersangka NF Miliki Bukti Nama – nama Pejabat Penikmat Dana Haram PDAM

Karawang, JabarNet.com – Pengacara salah satu tersangka kasus PDAM Tirta Tarum NF, yaitu Asep Agustian, S.H, M.H mengaku sudah memegang daftar nama – nama orang penikmat dana haram PDAM, dan dipastikan itu bukan sebuah opini.

Diantara daftar nama – nama yang ia pegang, tercantum nama oknum Wakil Rakyat dan oknum pejabat di lingkungan Pemda Karawang.

“Daftar nama-namanya ada di saya, terus mau ngapain lagi. Saya pastikan ini bukan opini,” ujar pria yang akrab disapa Asep Kuncir (Askun), kepada awak media, Sabtu (15/08/20).

Disampaikan Asep Agustian, mengucapkan terima kepada Polres Karawang yang sudah menggelindingkan P21 perkara kasus korupsi PDAM ini. Sehingga berkas kasusnya tinggal menunggu masuk ke Kejaksaan Negeri Karawang untuk kemudian disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dikatakan Asep Agustian, nama-nama penikmat aliran dana haram PDAM yang diberikan kliennya dipastikan bukan hoax. Hal ini dikuatkan dengan pernyataan Kasat Reskrim Karawang, yaitu ada sekitar Rp 2,3 miliar aliran dana PDAM yang belum bisa dipertanggungjawabkan oleh para tersangka.

“Ada 2,3 miliar yang belum bisa dipertanggungjawabkan. Maka siap-‘siaplah yang pernah menerima aliran dana haram PDAM untuk jadi pesakitan,” katanya.

“Mau siapapun dia, legislatif, pejabat eksekuti maupun Aparatur Penegak Hukum (APH) yang pernah menerima aliran dana ini, semuanya akan kita bongkar. Karena nanti lebih jelasnya di persidangan Tipikor,” timpal Askun.

Meskipun korupsi PDAM ini telah menjerat mantan Direktur Utama PDAM YPA dan Direktur Umum TA dan kliennya Kasubag Keuangan NG, Askun mengaku
tidak terima jika hanya kliennya yang dijadikan tersangka. Karena setiap pengeluaran anggaran PDAM tentu ada intruksi dari pimpinan kliennya.

“Karena klien saya ini bawahan yang hanya menerima perintah dari atasan,” katanya.

Masih disampaikan Askun, korupsi PDAM senilai Rp 2,9 miliar ini bersifat korporasi. Maka ditegaskannya, siapapun orang yang pernah menikmati aliran dana haram ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami lawyer dari tersangka NF tidak akan segan-segan untuk membuka nama-nama penikmat aliran dana PDAM di persidangan nanti. Ini saya pastikan bukan opini. Anda semua yang menikmati uang haram ini saya pastikan akan gundah gulana dalam tidurnya. Dunia bisa lepas, tapi akhirat ingat tidak akan lepas, karena ini dzolim,” tegas Askun.

Oleh karenanya, Askun berharap bagi siapa saja yang menerima aliran dana PDAM tidak perlu mencari ‘pembenaran’. Karena melalui proses hukum ini semuanya sedang mencari kebenaran (fakta hukum).

“Saya tegaskan para penikmat aliran dana tidak usah mencari pembenaran. Mari kita cari sebuah kebenaran. Biar PDAM ke depan ini jadi bersih. Jangan sampai setiap kali pergantian Dirut selalu jadi tersangka kotupsi terus,” tutup Askun. (rls/red)

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *