DaerahInvestigasi

Soal Perizinan UNSIKA II, Rektor Dan PT ABK Saling Lempar Tanggung Jawab, DLHK Sebut Amdal Perlu di Adendum

KARAWANG, JabarNet.com- Terkait perizinan pembangunan Laboratorium Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) II, di Kelurahan Palumbonsari Kecamatan Karawang Timur ditemukan keganjilan, Pasalnya, sebelumnya Rektor Unsika Prof. Dr. Sri Mulyani, Ak., CA. mengklaim sedang memperoses perizinan pembangunan UNSIKA II yang dilakukan oleh pihak rekanan, aslias kontraktor.

Namun, pengakuan berbeda dilontarkan pihak PT Anugrah Bangun Kencana (ABK), rekanan yang menjadi kontraktor pembangunan Laboratorium UNSIKA II saat ini.

Adi Kurniawan selaku Asisten General Manager (GM) PT.ABK, Kepada JabarNet.com mengaku tidak mengetahui proses perizinan, karena itu bukan merupakan tanggung jawabnya, perbedaan pengakuan antara kedua pihak tersebut memicu kesan saling lempar tanggungjawab, sehingga memunculkan tandatanya ada apa dibalik perbedaan tersebut.

“Terkait perizinan kita tidak tahu, karena itu merupakan kewajiban pihak UNSIKA,” Ujar Adi Kurniawan saat ditemui dikantor proyek Laboratorium UNSIKA II, Kamis (08/04).

Lebih lanjut Adi menerangkan tanggungjawab pihaknya terfokus kepada pembangunan gedung 4 lantai Laboratorium UNSIKA II, sesuai kesepakatan tender kontrak.

“Adapun yang kami kerjakan hanyalah membangun gedung Laboratorium, ditambah pengerasan jalan itupun diluar ketentuan kontrak kesepakatan untuk jalan jadi hanya tambahan,” terangnya.

Sementara ditempat dan waktu terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan menyebut dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Andal) pembangunan UNSIKA II, perlu dilakukan adendum.

“Andal pembangunan UNSIKA II itu sudah selesai dan terbit pada bulan Februari tahun 2017, namun informasinya pada saat kontraktor mengajukan untuk penerbitan IMB, tidak bisa diproses, kata Wawan.

“Mungkin ada ketidaksesuaian antra dokumen siteplain dengan fakta pembangunan, sehingga jalan keluarnya adalah siteplain dan Andal harus di adendum,” katanya.

Sebelumnya dilansir dimedia Spirit Jawa Barat, Rektor Unsika mengklaim telah menempuh perizinan sebagai bentuk legalitas pembangunan.

“Pembangunan ini menggunakan pihak ketiga, untuk perizinan sekaligus diurus oleh pihak ketiga, Andalalin, Amdal dan lain – lain sedang diurus,” ujar Rektor Unsika Prof. Dr Sry Mulyani, Ak., CA pada saat usai peletakan batu pertama.(red).

 

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *