Karawang, JabarNet.Com- Praktisi Hukum Kondang Karawang Asep Agustian desak Kejaksaan Negeri Karawang Periksa Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Potensi (Bangpot) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang.
Hal tersebut perlu dilakukan menyikapi soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terbit Tahun 2018 terkait kurang bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT. Bukit Muria Jaya (BMJ) Tahun 2017.
Menurut Askun, sapaan akrab Asep Agustian ada dugaan kuat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh Kabid Bangpot, jika membiarkan potensi pajak yang seharusnya dapat diambil oleh Pemerintah.
“Dia selaku pejabat yang membidangi untuk menggali potensi, bukannya terus menggali potensi. Ini jelas – jelas sudah dapat di ambil, tapi malah dibiarkan,” ujarnya, saat diwawancari JabarNet.Com dikediamannya, Sabtu (25/01/20).
Lebih lanjut Askun mengatakam, Bidang Bangpot kinerjanya patut dipertanyakan, dengan membiarkan LHP BPK 2018 tanpa ada upaya lebih lanjut di Tahun 2018 setelah keluarnya LHP tersebut. Temuan BPK sebuah hal yang penting dan tidak bisa dibiarkan begitu saja hingga tahun 2019 tidak ada penyelesaianya.
“Dana anggaran Rp1,6 miliar yang telah menjadi temuan BPK karena dianggap kurang bayar tersebut bukan uang kecil, jika dana tersebut bisa masuk ke Kas Daerah (Kasda) maka bisa untuk dipergunakan kepentingan publik,” katanya.
“Seharusnya setelah tahu ada LHP BKP, Kabid Bangpot bisa mengambil langkah untuk menagih kekurangan bayar PBB PT. BMJ, bukan malah membiarkannya begitu saja,” timpalnya.
Maka atas dasar itu, Askun mendesak pihak Kejari untuk memerikasa persoalan tersebut sampai tuntas, sehingga muncul titik terang.
“Kejari Karawang harus turun tangan untuk memeriksa Kabid Bangpot Bapenda Karawang karena imbas kelalaian kinerjanya uang Rp1,6 miliar tidak masuk kas daerah Karawang,” katanya.
Diakhir perkataannya Askun juga mengaku lebih fokus mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang untuk memproses Kabid Bangpot yang dianggap telah mengabaikan kewajibannya sebagai pejabat yang di amanahi tanggung jawab kerja.
“Kesimpulannya, tidak ada alasan lain. Kejari Karawang harus segera memproses Kabid Bangpot Bapenda Karawang, untuk memastikan progres penanganannya, saya akan terus monitor dan mempertanyakannya ke Kejari Karawang,” pungkasnya. (red)