DaerahJawa Barat

Pendi Anwar : Cellica Tetap Setia dengan AHY

KARAWANG, JabarNet.com – DPC Partai Demokrat (PD) Karawang mengecam dan menolak hasil keputusan pada Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat (PD) yang digelar di Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Seumatera Utara (Sumut) yang memutuskan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris DPC PD Karawang, Pendi Anwar yang juga merupakan Ketua DPRD Kabupaten Karawang.

“Sikap DPC PD Karawang mengecam KLB yang secara Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), KLB tersebut ilegal dan kami tetap loyal serta patuh kepada Ketua Umum hasil Kongres yaitu Bapak Agus Harimurti Yudhoyono (AHY),” ungkap Pendi Anwar kepada wartawan, Jum’at (05/03/2021).

Bahkan, kata Pendi, Ketua DPC PD Karawang yakni dr. Hj. Cellica Nurrachadiana telah membuat surat pernyataan sikap setia terhadap kepemimpinan Partai Demokrat yang di nahkodai oleh AHY.

“ Ketua DPC kami yaitu Teh Cellica Nurachadiana, sudah membuat surat pernyataan tetap setia kepada Ketua Umum AHY dan surat pernyataan sikap kami juga sudah dikirim ke Ketua Umum AHY secara langsung belum lama ini,” tegas Pendi.

Menurut Pendi, KLB yang telah berlangsung Jumat siang tadi di Sumut, merupakan sebuah “Perampokan” Partai Demokrat secara Ilegal.

“Itu jelas ilegal dan bahkan kalau saya mau ngomong kasar, ini ‘Perampokan’ karena tidak sesuai dengan AD/ART dan yang hadir disana bukan pemilik suara yang SAH,” tegasnya lagi.

Disinggung terkait sudut pandang Pendi yang menyatakan “Perampokan” terhadap partainya tersebut, ia menegaskan KLB Ilegal tersebut tidak memiliki mekanisme partai sesuai dengan AD/ART.

“Iya itu karena tidak sesuai dengan mekanisme partai yang seharusnya,” timpalnya.

Salah satu sarat KLB itu, lanjut Pendi, ada permintaan dari majlis tinggi partai, disetujui 2/3 ketua DPD partai sebagai pemilik suara yang SAH dan 50 persen + 1 persetujuan ketua DPC sebagai pemilik suara yang SAH.

“Sementara yang hadir disana (KLB di Sumut, red) tidak satupun yang mempunyai suara yang SAH,” terangnya.

Sebuah KLB didalam organisasi partai politik, merupakan hal yang lumrah dan sudah merupakan salah satu mekanisme partai yang diatur dalam AD/ART partai juga. Namun, Pendi menganggap KLB tersebut tetap sebagai KLB yang tidak SAH dan Ilegal kendati dirinya tidak mengetahui apakah KLB tersebut ditunggangi oleh kepentingan-kepentingan elit politik di negeri ini.

“Saya gak tau apakah ini ada kepentingan elit politik di negeri kita atau tidak, yang jelas secara AD/ART ini ILEGAL,” tandasnya. ( Gusti )

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *