Karawang,JabarNet.Com-Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana bersama Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Rahmat Gunadi, datangi Pasar Cikampek 1, dalam rangka laksanakan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pemindahan pengelolaan pasar Cikampek 1, Senin (25/11/2019).
“Karena PT. Celebes Natural Propertindo (CNP) menyerahkan pengelolaan kepada Pemkab Karawang, tentunya putusan MA ini tidak langsung kita eksekusi, ada beberapa tahap yang kita lakukan, seperti telah kita berikan surat teguran kepada yang bersangkutan untuk segera meninggalkan tempat, karena memang hasil putusannya bukan dia (PT. ALS-red) lagi yang mengelola, dan surat teguran itu sudah tiga kali dilayangkan,” jelas Bupati.
Masih menurut Bupati, setelah melayangkan tiga surat teguran tanpa respon dari PT. ALS, sehingga Pemkab Karawang mengambil langkah yang dipandang perlu agar masalah dapat selesai.
“Menjadi keputusan kami untuk bagaimana caranya, yang tidak berhak mengelola pasar kami paksa untuk keluar, sementara yang dirugikan itu masyarakat. Dan kewajiban Pemkab yaitu untuk melindungi dan mengayomi para pedagang dan pembeli, juga kita mengetahui permasalahan pasar Cikampek 1 ini prosesnya sudah lama sekali,” paparnya.
Ada tahapan-tahapan perundangan dan hukum yang harus kami lalui, lanjut Bupati, itu sebabnya terkesan lama dalam menyikapi masalah pengelolaan di pasar Cikampek 1 ini.
“Tapi kami tegaskan sekali lagi, sudah dari beberapa waktu lalu, pengelolaan Pasar Cikampek 1 sudah kami ambil alih,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu pun Bupati meminta para pedagang untuk tidak lagi membayar uang retribusi selama satu bulan ke depan kepada pihak manapun.
“Kalau untuk bayar listrik, sampah dan keamanan itu silakan. Tapi saya tegaskan disini, bapak ibu jangan membayar pungutan atau retribusi apapun kepada siapapun, yang tidak punya kewenangan disini. Sebulan ke depan, sambil menunggu pengelolaan Pasar Cikampek 1 oleh Disperindag,” pungkas Bupati.(wan/red)