
KARAWANG, JabarNet.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, Saefuloh, menegaskan bahwa pembangunan gedung Posyandu di wilayah kelurahan bukan merupakan kewenangan DPMD, melainkan menjadi tanggung jawab pihak kelurahan.
Pernyataan ini disampaikan Saefuloh sebagai tanggapan atas keluhan kader Posyandu di Kelurahan Nagasari, Karawang Barat, yang mengadukan langsung persoalan kebutuhan gedung Posyandu kepada Gubernur Jawa Barat.
“Kalau di DPMD itu yang ada adalah kelembagaan Posyandunya. Soal gedung, itu sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Untuk desa memang ada aturan yang mengizinkan pembangunan Posyandu melalui Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Namun untuk kelurahan, itu berbeda, dan diatur tersendiri,” jelas Saefuloh, Kamis (12/6/2025).
Ia menambahkan, kelurahan memiliki dana Biaya Operasional Kelurahan (BOK) yang pengelolaannya bukan di bawah DPMD. Oleh karena itu, menurutnya, hal tersebut perlu ditanyakan langsung ke pihak kelurahan atau kecamatan.
“Kita tidak tahu BOK itu digunakan untuk apa saja, karena kelurahan bukan bagian dari DPMD. Jadi yang kita bicarakan di DPMD adalah kelembagaannya, bukan pembangunan gedungnya,” tegasnya.
Sebelumnya, seorang kader Posyandu Kelurahan Nagasari, Desi (31), menyampaikan secara langsung secarik surat berisi aspirasi kepada Gubernur Jawa Barat. Dalam surat tersebut, ia menyuarakan keresahan para kader terkait belum tersedianya gedung tetap untuk Posyandu Flamboyan 4.
“Saya sengaja datang ke sini untuk menyampaikan langsung aspirasi kader Posyandu di Kelurahan Nagasari, khususnya soal kebutuhan gedung Posyandu tetap,” ujar Desi kepada awak media.
Menurutnya, pelayanan Posyandu selama ini kerap berpindah-pindah tempat karena belum memiliki gedung sendiri. Hal ini berdampak pada kurang optimalnya pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Selama ini kami kesulitan karena syarat pembangunan gedung harus ada tanah wakaf. Tapi di wilayah kami tidak ada tanah wakaf, dan pemerintah seakan membiarkannya tanpa solusi,” keluhnya.