KARAWANG, – Kasus dugaan pencurian aset Pemda 2 kini semakin ramai jadi perbincangan di semua kalangan, sedangkan untuk sidang lanjutannya sendiri rencananya akan di gelar besok hari Selasa (14/5/19).
“Iya besok rencananya pukul 13.30 WIB akan ada sidang agenda jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Eksepsi (keberatan) dari kuasa hukum terdakwa dari lanjutan persidangan sebelumnya,”ucap Kuasa Hukum Kasus Pencurian Aset Gedung Pemda 2, Alex Safri Winando mengatakan melalui sambungan via Handpone kepada kutipan.co.id, Senin (13/5/19).
Alex juga mengatakan, kita akan hadapi persidangan ini, artinya kita akan buktikan kalau klient kita itu tidak mencuri sebagaimana yang telah dituduhkan atas kehilangan aset Pemda 2 senilai 3 miliar tersebut.
Pokonya kita akan hadapi kasus ini sampai dengan selesai, tidak memungkinkan nanti kita akan lakukan upaya hukum lainnya,”ucap Alex.
Lanjut Alex, kita akan fokus dulu pada persidangan saat ini, kemudian nanti ketika sudah ada putusan usulan dari pengadilan Negeri Karawang jika memungkinkan kita akan lakukan upaya hukum laninya.
Mudah-mudahan saja untuk persidangan besok dalam agenda sidang jawaban dari Jaksa Penuntut Umum JPU sesuai eksepsi yang telah diajukan pada persidangan sebelumnya dapat di pahami,”tandasnya(wan/red).