KARAWANG,JabarNet.com- Sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2024 kepengurusan (Dewan Pengawas dan Direksi) Perusahaan Daerah (PD) Petrogas Persada Karawang masih Pejabat Sementara (Pjs).
PD Petrogas Persada Karawang adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Karawang, adapun BUMD milik Pemerintah Kabupaten Karawang ada 4 yaitu Perumdam Tirta Tarum Karawang, PT BPR BKJ (Perseroda), PT LKM Karawang dan PD Petrogas Persada Karawang.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Karawang Yayat Rohayati,MM , selasa 24 Desember 2024.
“Tugas Pokok Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Karawang salah satu Tugas Pokok dan Fungsinya adalah sebagai pembina BUMD, setelah saya pelajari dan koordinasi dengan berbagai pihak baik dengan Kuasa Pemilik Modal (KPM) yang harus diperbaiki dari PD Petrogas Persada Karawang adalah Kinerja Organisasi yaitu Dewan Pengawas maupun Direksinya,”ungkapnya.
Baca juga: Genjot PAD Dari Sektor BUMD, DPRD Karawang Akan Lanjutkan Pembahasan Raperda Tentang Petrogas
Yayat mengatakan, maka dari itu Bagian Perekonomian dan SDA sebagai Pembina sesuai petunjuk pimpinan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Untuk menyelesaikan persoalan PD Petrogas Persada Karawang, sejauh ini pihaknya telah berkonsultasi dengan BPKP yang didampingi oleh Inspektorat Kabupaten Karawang.
“Sebagaimana Permendagri nomor 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah bahwa Proses pemilihan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dilakukan melalui seleksi,”terangnya.
Lanjut Yayat, sebelum Pelaksanaan Seleksi dibentuk Panitia Seleksi yang berangggotan Perangkat Daerah dan unsur independen dan/atau perguruan tinggi yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Atas dasar tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang telah menganggarkan dalam Perubahan APBD Tahun 2024 untuk mengadakan seleksi bagi Dewan Pengawas PD Petrogas Persada Karawang melalui Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK).
“Surat Keputusan Panitia Seleksi telah terbit tanggal 23 Nopember 2024, sesuai dengan sistem Pengadaan Barang dan Jasa bahwa Pengadaan dewan Pengawas melalui LPSE masuk dalam swakelola tipe III, proses tersebut membutuhkan waktu dari penunjukan sampai dengan pengangkatan Dewas terpilih sebanyak 120 hari kerja,”jelasnya.
Sehingga pelaksanaan UKK tersebut telah dianggarkan Kembali pada tahun 2025.